• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Mei 29, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Penyidik Polsek Bandar Huluan Dinilai Lambat, PH Tegaskan Salinan BAP adalah Hak Tersangka, Bukan Pemberian

Redaktur by Redaktur
2026/05/29
in Daerah
0
Penyidik Polsek Bandar Huluan Dinilai Lambat, PH Tegaskan Salinan BAP adalah Hak Tersangka, Bukan Pemberian
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Simalungun 🔳 Kinerja penyidik Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, dinilai lambat dalam menangani perkara hukum di wilayahnya. Hal ini menyusul belum diserahkannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak tersangka.

Kritik tersebut disampaikan oleh Advokat sekaligus Penasihat Hukum (PH) tersangka, Indra Guna Hasibuan, S.H., C.PM. Ia menyayangkan sikap penyidik yang belum memberikan turunan BAP, padahal kliennya telah ditangkap dan ditahan selama lebih dari satu bulan.

Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi untuk meminta turunan BAP tersebut sejak 18 Mei 2026. Namun, hingga Jumat (29/5/2026), salinan dokumen yang dimaksud belum juga diserahkan oleh penyidik.

“Sebulan lebih klien kami ditangkap dan ditahan. Seminggu lebih kami memohonkan turunan BAP, namun sampai hari ini tak kunjung diberikan. Kami tegaskan, BAP tersangka itu hak, bukan pemberian,” ujar Indra yang didampingi oleh tim hukumnya.

Menurut Indra, keterlambatan ini tidak hanya menghambat hak pembelaan tersangka, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law (proses hukum yang adil) yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menekankan bahwa turunan BAP merupakan dokumen krusial bagi tersangka maupun penasihat hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh materi pemeriksaan guna mempersiapkan pembelaan yang adil di persidangan nanti.

Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Merespons kendala ini, pihak penasihat hukum berencana melayangkan Surat Keberatan Kedua kepada penyidik Polsek Bandar Huluan agar turunan BAP dapat segera diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Jika hak-hak kliennya tetap tidak dipenuhi, Indra menegaskan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan, mulai dari pengajuan Gelar Perkara Khusus, pengaduan ke Propam Polri, hingga upaya Praperadilan,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua LBH-AP Muhammadiyah Simalungun tersebut.

Di akhir pernyataannya, Indra mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan.

“Jangan sampai proses penyidikan justru mengabaikan hak dasar seseorang untuk membela dirinya sendiri,” pungkasnya. (SA)

 

 

 

Tags: Indra Guna Hasibuan SH CPMLBH-AP Muhammadiyah SimalungunPolsek Bandar Huluan
Previous Post

Haji, Kurban dan Bahaya Memuji Berlebihan

Next Post

Iduladha 1447 H, PCM Lubuk Pakam Sembelih 17 Lembu dan 1 Kambing

Related Posts

LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Desak Jaksa Banding atas Vonis 6 Tahun Pelaku Asusila Anak

LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Desak Jaksa Banding atas Vonis 6 Tahun Pelaku Asusila Anak

16 April 2026
128
Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

6 Januari 2026
126
Kakan Kemenag Simalungun Terima Audensi LBH-AP Muhammadiyah Simalungun

Kakan Kemenag Simalungun Terima Audensi LBH-AP Muhammadiyah Simalungun

30 April 2025
144
PN Simalungun Tandatangani MoU dengan LBH-AP Muhammadiyah

PN Simalungun Tandatangani MoU dengan LBH-AP Muhammadiyah

16 Januari 2025
163
Next Post
Iduladha 1447 H, PCM Lubuk Pakam Sembelih 17 Lembu dan 1 Kambing

Iduladha 1447 H, PCM Lubuk Pakam Sembelih 17 Lembu dan 1 Kambing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In