TAJDID.ID~Simalungun || Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Kelas I B menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Simalungun, bertempat di Aula PN Simalungun, Senin (16/02/24).
Ketua PN Simalungun Erika Sari Emsah Ginting, SH MH menyampaikan penandatanganan MoU tersebut sebagai bentuk kerjasama antara PN Simalungun dengan LBH-AP PDM Simalungun tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di PN Simalungun Kelas I B.
Ketua LBH-AP PD Muhammadiyah Simalungun Indra Guna Hasibuan, SH CPM menyampaikan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 perjanjian kerjasama disebut adapun layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam sejumlah bentuk.
Pertama, pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum,
Kedua, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan,
Ketiga, penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Kehadiran Indra Guna Hasibuan didampingi Sonang Basri Hasibuan SH MH, Abdul Zikri Pratama Hasibuan SH MH dan Rizky ramadani, Nur habiba, serta ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Simalungun Salman Abror SH MKn. (*)