• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, April 17, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Wanita Lansia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi oleh Kepolisian Deli Serdang

Redaktur by Redaktur
2026/04/16
in Daerah
0
Wanita Lansia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi oleh Kepolisian Deli Serdang
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Lubuk Pakam 🔳 Tim penasihat hukum Marlina alias Afang mengecam keras tindakan penyidik Polres Deli Serdang yang menetapkan klien mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pihak kuasa hukum menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap wanita lansia berusia 60-an tahun tersebut, yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi atas perkara yang sejatinya masuk ranah perdata.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH., Abdul Rizal, SH., dan Usman, SH., secara tegas menolak status tersangka yang disematkan kepada kliennya. Mereka menilai penyidik telah mengabaikan fakta hukum yang sudah inkrah di pengadilan perdata.

Sengketa Perdata yang Dipaksakan ke Pidana

Benito Asdhie Kodiyat menjelaskan bahwa duduk perkara ini bermula dari perjanjian jual beli pakan ayam antara Marlina dengan seorang pria bernama Erick Wu. Menurutnya, terjadi perbedaan pendapat mengenai jumlah utang-piutang, di mana kliennya merasa telah melakukan pembayaran secara mencicil.

“Permasalahan ini murni utang-piutang. Bahkan, saudara Erick Wu sendiri sudah menempuh jalur perdata dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar Benito dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, gugatan Erick Wu dengan nomor register 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn telah diputus pada 22 Mei 2024 dengan amar menolak gugatan. Keputusan ini diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 392/PDT/2024/PT.Mdn pada 12 Agustus 2024 yang juga menolak permohonan banding dari pihak pelapor.

 

Mengabaikan Asas Ultimum Remedium

Senada dengan hal tersebut, Abdul Rizal, SH. dan Usman, SH. menyoroti langkah kepolisian yang dianggap terlalu gegabah melakukan upaya paksa terhadap klien mereka yang sudah lanjut usia.

“Seharusnya penyidik mengedepankan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana dijadikan jalan terakhir setelah sanksi perdata atau administrasi tidak memadai. Dalam kasus ini, dua tingkat pengadilan perdata sudah menyatakan gugatan pelapor ditolak. Mengapa sekarang justru ditarik ke ranah pidana?” tegas tim kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum menduga adanya “pesanan” dari pihak tertentu di balik penanganan perkara di Polres Deli Serdang ini. Mereka melihat ada upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi Marlina melalui proses hukum yang dipaksakan.

Tuntutan Profesionalisme Polri

Tim advokat mendesak agar Kepolisian Resor Deli Serdang kembali kepada semangat slogan **PRESISI** (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang selama ini diagungkan Polri.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bersikap profesional, objektif, dan transparan. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Penahanan terhadap seorang wanita lansia dalam kasus yang sudah diputus perdata adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutup pernyataan resmi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih melakukan langkah-langkah pembelaan guna memastikan hak-hak hukum Marlina terlindungi dan status tersangkanya segera dianulir. (*)

Tags: KriminalisasiPolres Deli Serdang
Previous Post

FH UMSU Gandeng Serikat Pekerja PLN Sumut Perkuat Literasi Hukum Ketenagakerjaan

Next Post

LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Desak Jaksa Banding atas Vonis 6 Tahun Pelaku Asusila Anak

Related Posts

No Content Available
Next Post
LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Desak Jaksa Banding atas Vonis 6 Tahun Pelaku Asusila Anak

LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Desak Jaksa Banding atas Vonis 6 Tahun Pelaku Asusila Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In