TAJDID.ID~Lubuk Pakam 🔳 Tim penasihat hukum Marlina alias Afang mengecam keras tindakan penyidik Polres Deli Serdang yang menetapkan klien mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pihak kuasa hukum menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap wanita lansia berusia 60-an tahun tersebut, yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi atas perkara yang sejatinya masuk ranah perdata.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH., Abdul Rizal, SH., dan Usman, SH., secara tegas menolak status tersangka yang disematkan kepada kliennya. Mereka menilai penyidik telah mengabaikan fakta hukum yang sudah inkrah di pengadilan perdata.
Sengketa Perdata yang Dipaksakan ke Pidana
Benito Asdhie Kodiyat menjelaskan bahwa duduk perkara ini bermula dari perjanjian jual beli pakan ayam antara Marlina dengan seorang pria bernama Erick Wu. Menurutnya, terjadi perbedaan pendapat mengenai jumlah utang-piutang, di mana kliennya merasa telah melakukan pembayaran secara mencicil.
“Permasalahan ini murni utang-piutang. Bahkan, saudara Erick Wu sendiri sudah menempuh jalur perdata dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar Benito dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, gugatan Erick Wu dengan nomor register 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn telah diputus pada 22 Mei 2024 dengan amar menolak gugatan. Keputusan ini diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 392/PDT/2024/PT.Mdn pada 12 Agustus 2024 yang juga menolak permohonan banding dari pihak pelapor.
Mengabaikan Asas Ultimum Remedium
Senada dengan hal tersebut, Abdul Rizal, SH. dan Usman, SH. menyoroti langkah kepolisian yang dianggap terlalu gegabah melakukan upaya paksa terhadap klien mereka yang sudah lanjut usia.
“Seharusnya penyidik mengedepankan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana dijadikan jalan terakhir setelah sanksi perdata atau administrasi tidak memadai. Dalam kasus ini, dua tingkat pengadilan perdata sudah menyatakan gugatan pelapor ditolak. Mengapa sekarang justru ditarik ke ranah pidana?” tegas tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum menduga adanya “pesanan” dari pihak tertentu di balik penanganan perkara di Polres Deli Serdang ini. Mereka melihat ada upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi Marlina melalui proses hukum yang dipaksakan.
Tuntutan Profesionalisme Polri
Tim advokat mendesak agar Kepolisian Resor Deli Serdang kembali kepada semangat slogan **PRESISI** (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang selama ini diagungkan Polri.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bersikap profesional, objektif, dan transparan. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Penahanan terhadap seorang wanita lansia dalam kasus yang sudah diputus perdata adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutup pernyataan resmi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih melakukan langkah-langkah pembelaan guna memastikan hak-hak hukum Marlina terlindungi dan status tersangkanya segera dianulir. (*)


