✍️ Farid Wajdi
Ada ironi yang terus berulang dalam praktik penegakan hukum di Indonesia: teks hukum tampak tegas, namun pelaksanaannya kerap gamang. Dalam lanskap tersebut, dua nama: Silfester Matutina dan Firli Bahuri, muncul sebagai cermin retak wajah hukum. Keduanya berdiri pada spektrum perkara berbeda, tetapi menghadirkan kesan serupa: ketidaktegasan, ketidakpastian, dan aroma perlakuan yang tidak setara.
Kasus Silfester Matutina memperlihatkan keganjilan yang sulit diterima akal sehat publik. Putusan pengadilan telah dijatuhkan, namun eksekusi belum juga terlaksana.
Dalam logika hukum pidana, putusan tanpa pelaksanaan hanya menyisakan simbol kosong. Ia kehilangan daya paksa, kehilangan makna, bahkan berpotensi mereduksi wibawa pengadilan itu sendiri.
Andi Hamzah (2014) pernah menegaskan, putusan pidana harus berujung pada eksekusi agar hukum memiliki arti konkret. Tanpa itu, hukum berubah menjadi sekadar teks normatif tanpa kekuatan riil. Situasi semacam ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa yang menghambat pelaksanaan putusan? Prosedur administratif semata terasa sulit menjelaskan keterlambatan yang berlarut.
Kondisi menjadi semakin ironis saat individu yang belum menjalani konsekuensi hukum tetap memiliki ruang dalam struktur kekuasaan atau jabatan publik. Publik dipaksa menyaksikan kontras antara norma dan praktik. Hukum tampak tidak kehilangan hanya ketegasannya, tetapi juga kepekaannya terhadap rasa keadilan.
Pada sisi lain, perkara Firli Bahuri menampilkan persoalan berbeda namun berujung serupa. Status tersangka telah disematkan, tetapi proses lanjutan berjalan lambat. Tidak terlihat akselerasi signifikan, padahal perkara tersebut memiliki dimensi publik yang besar. Situasi ini melahirkan kesan stagnasi yang sulit diabaikan.
Barda Nawawi Arief (2018) menekankan pentingnya konsistensi antara norma dan implementasi. Ketika penetapan status hukum tidak segera diikuti tindakan konkret, kepastian hukum menjadi kabur. Publik mulai meragukan arah dan keseriusan penegakan hukum.
Kedua kasus tersebut memperlihatkan pola yang mengganggu. Eksekusi yang tertunda pada satu sisi, proses yang berjalan lamban pada sisi lain. Keduanya menciptakan ruang abu-abu yang memperlemah legitimasi hukum. Dalam ruang itu, spekulasi tumbuh subur, kepercayaan publik terkikis perlahan.
Mengapa situasi semacam ini terus berulang?
Jawaban tidak cukup dicari pada teks undang-undang. Satjipto Rahardjo (2009) mengingatkan, hukum sangat bergantung pada manusia yang menjalankannya. Integritas, keberanian, dan independensi aparat menjadi faktor penentu. Tanpa itu, hukum mudah terombang-ambing oleh kepentingan di luar hukum.
Realitas memperlihatkan kecenderungan perlakuan berbeda terhadap subjek hukum. Masyarakat kecil sering menghadapi proses cepat dan tegas.
Sebaliknya, figur dengan akses kekuasaan cenderung memperoleh ruang waktu lebih panjang, pendekatan lebih hati-hati, bahkan terkadang tidak jelas ujungnya. Perbedaan ini melahirkan kesan diskriminasi yang sulit dibantah.
Todung Mulya Lubis (2013) menyebut fenomena tersebut sebagai selective enforcement. Hukum ditegakkan secara selektif, bukan semata berdasar prinsip keadilan, melainkan juga pertimbangan non-yuridis. Kritik ini terasa relevan saat mencermati dinamika kasus Silfester Matutina dan Firli Bahuri.
Krisis Budaya Hukum
Dampaknya meluas melampaui dua perkara tersebut. Ketika hukum tidak berjalan konsisten, kepercayaan publik ikut tergerus. Lawrence M. Friedman (1975) menggambarkan situasi semacam ini sebagai krisis budaya hukum. Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai instrumen keadilan yang dapat diandalkan.
Dalam kondisi seperti itu, kepatuhan terhadap hukum menjadi rapuh. Ia tidak lagi bertumpu pada kesadaran, melainkan pada situasi dan kepentingan. Orang patuh ketika diawasi, tetapi cenderung mencari celah saat melihat ketidakkonsistenan. Hukum kehilangan daya moralnya.
Realitas yang tampak sehari-hari sebenarnya sudah cukup menjadi sindiran keras. Tanpa retorika berlebihan, publik dapat menilai sendiri bagaimana hukum bekerja. Ada perkara yang bergerak cepat, ada pula yang seolah berjalan di tempat. Perbedaan ritme tersebut menimbulkan pertanyaan tajam tentang kesetaraan di hadapan hukum.
Upaya memperbaiki keadaan memerlukan langkah konkret. Transparansi menjadi kebutuhan mendesak agar setiap keputusan dapat dipahami publik.
Akuntabilitas juga harus diperkuat, sehingga setiap penundaan atau kelambanan memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji.
Hal yang tidak kalah penting adalah keberanian institusional. Penegakan hukum menuntut sikap tegas tanpa kompromi terhadap tekanan eksternal. Tanpa keberanian, hukum akan terus berada dalam bayang-bayang kekuasaan.
Fenomena Silfester Matutina dan Firli Bahuri menghadirkan pelajaran penting. Hukum tidak cukup hanya dirumuskan dengan baik, tetapi harus dijalankan secara konsisten. Ketika pelaksanaan hukum menyimpang dari prinsip dasar, keadilan ikut tereduksi.
Pertanyaan yang tersisa menjadi sederhana namun mendasar: apakah hukum masih berdiri untuk semua, atau hanya untuk sebagian? Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ditentukan oleh pidato atau pernyataan resmi, melainkan oleh tindakan nyata dalam setiap proses penegakan hukum.
Jika hukum ingin kembali dihormati, ia harus menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang untuk penundaan yang tidak jelas, tidak ada toleransi terhadap perlakuan berbeda. Keadilan hanya dapat hidup ketika hukum berdiri tegak, tidak condong ke arah mana pun. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU







