TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, usai ditersangkakan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri (FB) harusnya segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Dengan adanya status tersangka yang disandang FB (Firli Bahuri-red) yang berdasarkan bukti yang kokoh dan tak terrbantahkan, menunjukkan dirinya mempermainkan kewenangannya sebagai ketua KPK. Ia gagal jalankan fungsi sebagai pimpinan KPK yang ditandai dengan adanya pemanfaatan jabatan pimpinan yang merusak sistem penegakan hukum,” ujar Azmi Syahputra, Jum’at (24/11).
“Maka mengacu pasal 32 Undang Undang KPK,Presiden haruslah segera membuat Keputusan Presiden guna memberhentikannya dari komisioner KPK. Selanjutnya agar segera dilakukan pengangkatan PLT Ketua KPK pengganti Firli Bahuri,” imbuh Sekjen Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) ini.
Selanjutnya, kata Azmi, sebab keadaan yang tidak normal dalam tubuh KPK, maka seluruh anggota komisoner KPK yang ada saat ini wajib membuat laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait perkara yang sedang ditangani.
Selain itu Azmi juga menyarankan agar komisioner KPK juga untuk melakukan evaluasi menyeluruh prosedur dan tata cara kinerja KPK khususnya terkait mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas), penanganan perkara yg sedang berjalan, untuk diaudit serta evaluasi.
“Jadi tidak ada alasan solidaritas komisioner KPK dalam kasus ini dengan alasan apapun yang menghadang agenda reformasi,” tegas akademisi dan praktisi hukum alumni Fakultas Hukum UMSU ini.
“Selanjutnya KPK kedepan harus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk berperan aktif ,bersinergi dalam ikut serta penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Azmi. (*)