TAJDID.ID || Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, menyatakan kesediaannya untuk berdebat dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait wawasan kebangsaan.
Pernyataan itu menjawab tantangan yang dilontarkan seorang netizen pemilik akun @NephiLaxmus di media sosial Twitter.
“Bagaimana jika Firli vs Giri diadu one-on-one debat dan pamer track record soal Wawasan Kebangsaan di forum terbuka? @MataNajwa bisa fasilitasi,” tulis akun @NephiLaxmus.
Bagaimana jika Firli vs Giri diadu one-on-one debat dan pamer track record soal Wawasan Kebangsaan di forum terbuka?@MataNajwa bisa fasilitasi.
— nephilaXmus (@NephilaXmus) May 29, 2021
Kicauan tersebut kemudian mendapat respons dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ia lantas meneruskan hal itu dengan menanyakan kepada Giri apakah bersedia menerima tantangan atau tidak.
“Dengan senang hati. Syaratnya kalau kalah, Mundur dan meletakkan jabatan. Bisa gitu gak?,” jawab Giri melalui akun twitter-nya.
Menyambut ide debat ttg Wawasan Kebangsaan antara salah1 pegawai yg dinyatakan tdk lolos TWK dengan Ketua KPK, respon @girisuprapdiono ini perlu diwujudkan dlm sebuah forum..
Agar kt paham siapa yg paham dan bagaimana wawasan kebangsaan.. https://t.co/CoWyuvR2J3
— Febri Diansyah (@febridiansyah) May 29, 2021
Febri mengatakan, debat itu perlu diwujudkan dalam sebuah forum agar publik mengetahui siapa yang sebenarnya paham soal wawasan kebangsaan.
“Menyambut ide debat tentang Wawasan Kebangsaan antara salah 1 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan Ketua KPK, respons @girisuprapdiono ini perlu diwujudkan dlm sebuah forum. Agar kita paham siapa yang paham dan bagaimana wawasan kebangsaan,” tulis Febri.
Sementara itu, Firli masih belum memberikan respons menyikapi permintaan debat terbuka soal wawasan kebangsaan tersebut.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK termasuk Giri dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka telah dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.
Selanjutnya, pimpinan KPK menggelar rapat dengan sejumlah kementerian/lembaga di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rapat itu memutuskan 51 dari 75 pegawai tak bisa bekerja lagi di KPK. Sementara 24 pegawai lainnya masih diberi kesempatan menjadi ASN dengan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. (*)