TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah menuai sorotan tajam. Munculnya informasi mengenai ketiadaan tersangka sejak Kamis malam (19/3), yang pertama kali diketahui dari pihak luar, dinilai memperkuat dugaan adanya masalah dalam transparansi dan komunikasi publik KPK.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Azmi Syahputra, menilai situasi tersebut mencerminkan adanya disparitas dalam penerapan kebijakan penahanan.
“Publik hari ini disuguhkan fenomena perbedaan perlakuan yang mencolok. Di satu sisi penahanan rutan dilakukan tegas, tetapi di sisi lain muncul kebijakan pengalihan tahanan rumah tanpa penjelasan objektif yang memadai,” ujar Azmi di Jakarta, Ahad (22/3).
Menurutnya, klarifikasi dari KPK yang terkesan muncul belakangan setelah publik mempertanyakan keberadaan tersangka menunjukkan lemahnya komunikasi krisis lembaga tersebut.
“Lembaga antikorupsi seharusnya bekerja di bawah lampu terang, bukan di lorong gelap diskresi. Jika ada alasan kesehatan atau kemanusiaan, parameter objektifnya harus disampaikan sejak awal secara terbuka,” katanya.
Azmi menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan persamaan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon. Tanpa transparansi, setiap kebijakan yang bersifat khusus berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.
Ia juga mempertanyakan urgensi pengalihan penahanan yang dilakukan menjelang libur panjang Idulfitri. Menurutnya, momentum tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kenapa dilakukan tepat sebelum libur panjang? Ini bisa menimbulkan kesan adanya ‘fasilitas mudik eksklusif’. Padahal, penggunaan diskresi harus didasarkan pada alasan yang terukur dan dapat diuji,” tegasnya.
Azmi menjelaskan bahwa secara hukum, Pasal 108 KUHAP memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengalihkan jenis penahanan. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi syarat ketat, seperti adanya jaminan serta kepastian bahwa tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Pertanyaannya, apa urgensi mendesaknya? Jika tidak ada kondisi darurat, maka kebijakan ini berpotensi dianggap sebagai perlakuan istimewa,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti klaim KPK mengenai adanya “pengawasan melekat” terhadap tersangka selama menjalani tahanan rumah. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara rinci kepada publik.
“Apakah ada wajib lapor rutin, pengawasan fisik 24 jam, atau penggunaan alat seperti gelang elektronik? Jika tidak dijelaskan, maka istilah ‘pengawasan melekat’ hanya akan dianggap sebagai klaim normatif,” katanya.
Azmi juga mengingatkan adanya potensi praktik yang ia sebut sebagai *strategic timing in legal action*, yakni pengambilan kebijakan kontroversial saat perhatian publik terpecah.
“Memilih waktu ketika pengawasan publik melemah, seperti saat mudik dan Lebaran, bisa menimbulkan kesan adanya upaya menghindari uji publik,” ungkapnya.
Atas polemik tersebut, Azmi mendorong KPK untuk melakukan audit internal serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi independen, terutama jika pengalihan penahanan didasarkan pada alasan medis.
“Tanpa transparansi dan verifikasi independen, status tahanan rumah akan selalu dipersepsikan sebagai fasilitas khusus bagi pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.
“Kita membutuhkan KPK yang terbuka sejak awal, bukan yang menjelaskan setelah polemik terjadi. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, dan transparansi adalah kewajiban lembaga penegak hukum,” pungkasnya. (*)








