• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Februari 25, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

FORMASSU: Surat Edaran Wali Kota Medan Harus Dibaca Utuh dan Proporsional

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2026/02/24
in Daerah
0
FORMASSU: Negara Punya Uang, Tapi Korban Bencana Tetap Dapat Recehan

Ketua FORMASSU, Ariffani SH MH

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Ketua Forum Masyarakat Sumatera Utara (FORMASSU), Ariffani, SH, MH, menyampaikan sikap resmi terkait polemik Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ariffani menilai polemik yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara jernih dengan merujuk pada perspektif hukum dan konstitusi.

“Saya melihat Surat Edaran tersebut telah disalahartikan oleh sebagian pihak sebagai bentuk pelarangan total perdagangan daging non-halal. Padahal, dari penjelasan yang beredar, substansinya lebih pada penataan lokasi serta pengelolaan limbah demi ketertiban dan kebersihan lingkungan,” ujar Ariffani, Selasa (24/2).

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus berbasis hukum yang sah, proporsional, serta tidak diskriminatif.

“Namun kita juga tidak boleh membangun opini berlebihan sebelum membaca secara utuh dokumen resminya,” katanya.

Ariffani menjelaskan, dalam sistem perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran bukanlah peraturan perundang-undangan yang membentuk norma hukum baru.

“Surat Edaran pada prinsipnya bersifat administratif. Jika hanya mengatur penataan lokasi dan kebersihan, itu masih dalam koridor kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ariffani mengingatkan agar persoalan ini tidak digiring menjadi isu yang berpotensi memicu konflik sosial atau polarisasi berbasis agama.

“Kota Medan adalah kota majemuk. Jangan sampai kebijakan administratif ditarik menjadi isu agama atau mayoritas-minoritas. Itu berbahaya bagi harmoni sosial,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat kekurangan dalam redaksi maupun implementasi kebijakan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif, bukan melalui provokasi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, FORMASSU mendorong Pemerintah Kota Medan untuk mempublikasikan secara terbuka naskah lengkap Surat Edaran tersebut, memberikan penjelasan resmi yang komprehensif guna menghindari multitafsir, serta menjamin tidak adanya tindakan diskriminatif dalam pelaksanaannya.

“Kami berdiri pada prinsip supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh warga. Jika kebijakan tersebut sebatas penataan demi ketertiban dan sanitasi, maka itu hal yang wajar. Namun jika dalam praktiknya melampaui kewenangan, tentu harus dikoreksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Ariffani.

FORMASSU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara dewasa, konstitusional, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

Tags: FORMASSU
Previous Post

Fenomena Alumni LPDP Enggan Kembali, LHKP PWM Sumut: Alarm Kegagalan Sistemik Persemaian Pemimpin

Next Post

Nasionalisme yang Selektif, Konstitusi yang Diuji, dan Keteladanan yang Kita Tunggu

Related Posts

Pernyataan Akhir Tahun FORMASSU: Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penghentian Illegal Logging di Sumatera

Pernyataan Akhir Tahun FORMASSU: Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penghentian Illegal Logging di Sumatera

30 Desember 2025
148
FORMASSU: Negara Punya Uang, Tapi Korban Bencana Tetap Dapat Recehan

FORMASSU: Negara Punya Uang, Tapi Korban Bencana Tetap Dapat Recehan

19 Desember 2025
132
FORMASSU Desak Presiden Evaluasi Kebijakan Kontroversial

FORMASSU Desak Presiden Evaluasi Kebijakan Kontroversial

31 Agustus 2025
130

FORMASSU dan PERADI Pergerakan Kutuk Keras Dugaan Penggunaan Alat Rapid Test Antingen Bekas di Bandara Kualanamu

29 April 2021
245
RDP Komisi E DPRD Sumut  Sepakat Tindaklanjuti Pembentukan KPAD di Sumatera Utara

RDP Komisi E DPRD Sumut Sepakat Tindaklanjuti Pembentukan KPAD di Sumatera Utara

20 April 2021
234

PERADI Pergerakan dan UDA Jalin Kerjasama PKPA dan Tri Dharma Perguruan Tinggi

28 Maret 2021
252
Next Post
Nasionalisme yang Selektif, Konstitusi yang Diuji, dan Keteladanan yang Kita Tunggu

Nasionalisme yang Selektif, Konstitusi yang Diuji, dan Keteladanan yang Kita Tunggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In