• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Januari 29, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Tangkap Dulu, Minta Maaf Belakangan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2026/01/29
in Nasional, Opini, Tilikan
0
Tangkap Dulu, Minta Maaf Belakangan
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

Oleh: M. Risfan Sihaloho

 

Arogansi dan kegegabahan (oknum) aparat penegak hukum di negeri ini bukan lagi dugaan. Ia dipertontonkan, direkam, dibagikan, lalu dinormalisasi. Kasus persekusi terhadap pedagang es gabus yang dituduh memakai spons hanyalah satu episode kecil dari serial panjang bernama salah tangkap, salah tuduh, dan salah urus keadilan.

Hanya di Konoha (meminjam istilah satir netizen) urutan kerja penegakan hukum bisa terbalik tanpa rasa malu: tangkap dulu, bentak dulu, pukul dulu, intimidasi dulu, tuduh dulu. Kalau ada waktu dan niat baik, baru diteliti. Kalau ada peluang, diperas sekalian. Kebenaran? Itu urusan belakangan.

Dan benar saja. Setelah dicek, diuji, dan dibuktikan, es gabus itu asli. Tidak ada penipuan. Tidak ada tindak pidana. Tidak ada kejahatan. Justru yang ada hanyalah rakyat kecil yang keburu dilumat oleh kuasa berseragam.

Lalu apa konsekuensinya bagi aparat yang sembrono itu? Jangan berharap terlalu tinggi. Tidak ada proses etik serius yang transparan. Tidak ada sanksi yang setimpal. Justru yang muncul adegan pamungkas yang sudah sangat kita hafal: drama cium tangan, pelukan penuh air mata, dan kalimat sakti; “tidak ada niat… dari lubuk hati yang terdalam saya minta maaf.”

Selesai. Tirai ditutup. Semua dianggap beres.

Padahal yang hancur bukan hanya perasaan satu pedagang es gabus. Lebih dari itu yang retak adalah rasa keadilan publik. Dan yang runtuh adalah kepercayaan bahwa hukum bekerja untuk melindungi, bukan menindas.

Perihnya menjadi rakyat kecil di Indonesia adalah kenyataan bahwa perlindungan hukum tidak datang dari institusi, melainkan dari kamera ponsel dan algoritma media sosial. Tanpa viral, tidak ada klarifikasi. Tanpa sorotan publik, tidak ada permintaan maaf. Tanpa kemarahan warganet, tidak ada koreksi dan introspeksi.

Pertanyaannya sederhana tapi menampar: berapa banyak intimidasi, kriminalisasi, dan pemerasan yang terjadi selama ini tidak sempat viral? Berapa banyak pedagang, buruh, petani, dan warga miskin kota yang dipaksa diam karena tak punya jaringan, tak punya panggung, dan tak punya kuasa?

Di titik inilah publik wajar bertanya: hukum ini sedang bekerja untuk siapa?

Jika aparat lebih cepat marah ketimbang memeriksa, lebih cepat memukul ketimbang menguji, dan lebih cepat meminta maaf ketimbang bertanggung jawab, maka yang sesungguhnya rusak bukan hanya prosedur, melainkan moral kekuasaan itu sendiri.

Negara tidak boleh berubah menjadi spons: lunak terhadap yang berkuasa, keras terhadap yang lemah. Penegakan hukum tidak boleh sekadar sandiwara penyesalan setelah kesalahan telanjur dilakukan.

Sebab keadilan yang datang setelah viral bukanlah keadilan. Ia hanyalah pengendalian kerusakan citra.

Dan selama hukum masih bekerja dengan logika “rakyat kecil bisa salah, aparat bisa dimaafkan”, maka es gabus hari ini hanyalah pengingat: di Konoha, kebenaran sering kalah cepat dari arogansi. (*)

 

Tags: Aparat HukumHukumpenegakan hukum
Previous Post

Mahasiswa PPL STAIM Paciran Bawa Misi Literasi Digital ke MIM 09 Labuhan

Next Post

FKIP UMSU Teguhkan Komitmen Cetak Guru Profesional lewat Orientasi Akademik PPG 2026

Related Posts

Hukum yang Mencerahkan

Hukum yang Mencerahkan

13 September 2025
146
Hari Pahlawan: Berjuang Terus Atas Dasar Kebenaran dan Kehormatan

80 Tahun Merdeka, Hukum Indonesia Dinilai Belum Lepas dari Jerat Kekuasaan

18 Agustus 2025
127
Pakar: Prinsip Check and Balance Perlu Dijalankan untuk Hindari Abuse of Power dalam Proses Penegakan Hukum

Pakar: Prinsip Check and Balance Perlu Dijalankan untuk Hindari Abuse of Power dalam Proses Penegakan Hukum

26 Mei 2024
145
Catatan Hukum Akhir Tahun 2023, Mahupiki: Potret Penegakan Hukum di Indonesia Sangat Buruk

Catatan Hukum Akhir Tahun 2023, Mahupiki: Potret Penegakan Hukum di Indonesia Sangat Buruk

29 Desember 2023
202
Permainan Keadilan

Permainan Keadilan

27 September 2022
584
Menghakimi Hakim

Menghakimi Hakim

19 Oktober 2021
278
Next Post
FKIP UMSU Teguhkan Komitmen Cetak Guru Profesional lewat Orientasi Akademik PPG 2026

FKIP UMSU Teguhkan Komitmen Cetak Guru Profesional lewat Orientasi Akademik PPG 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In