TAJDID.ID~Jakarta || Sekjend Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), Azmi Syahputra menyampaikan Catatan Hukum Akhir Tahun 2023. Dikatakannya, potret penegakan hukum Indonesia sepanjang tahun 2023 sangat buruk.
Pakar Hukum Pidana ini membeberkan sejumlah contoh potret buruk penegakan hukum tersebut, antara lain; tingginya kasus kejahatan yang terjadi di lembaga eksekutif, apalagi setingkat menteri yang korupsi, oknum hakim agung dan gerombolannya yang terlibat korupsi, perampokan dana APBN sampai triliyunan rupiah, penjahat terselubung jabatan, dagang hukum, hukum yang diperdagangkan, rangkap jabatan, polemik dana asuransi, maraknya perjudian, bisnis narkoba yang melibatkan aparat, perjudian online termasuk rekayasa hukum secara instrumental maupun rekayasa kasus serta penyimpangan kewenangan yang dilakukan penyelenggara negara, serta terpuruknya kepercayaan masyarakat pada KPK.
“Semua itu menjadi antagonistis, sekaligus potret buruk penegakan hukum Indonesia sepanjang tahun 2023,” ungkap Azmi, Jum’at (29/12/2023).
Azmi mengatakan, kasus-kasus yang telah terjadi adalah fakta nyata yang dapat ditelusuri bahwa terdapat hubungan korelatif perilaku menyimpang dari penyelenggara negara terhadap rapor merah penegakan hukum dengan cara melakukan korupsi ataupun perbuatan melawan hukum lainnya yang terjadi akibat menggunakan Undang-Undang yang kontroversial misal UU KPK revisi 2019, lemahnya penegakan peraturan, ketiadaan pengawasan, maupun hal-hal baru yang belum diatur (misal UU Perampasan Aset), termasuk minimnya komitmen politik untuk bekerja sama guna mengedepankan kepentingan nasional.
“Sehingga dapat dikatakan potret penegakan hukum tahun 2023 menunjukkan masih di jalan yang lamban,” tegasnya.
Kedepan, lanjut Azmi, di tahun 2024 guna memperbaiki potret hukum ini maka bidang kualitas kultur hukum perlu ditata secara khusus. Karena masyarakat ingin melihat dan merasakan suasana reformatif dalam hukum.
“Karenanya dibutuhkan komitmen dalam mewujudkan prinsip negara hukum kesejahteraan, hukum harus digerakkan , diaktulisasikan dalam perilaku, letakkan para penegak hukum yang memiliki visi reformis di lembaga penegak hukum, termasuk mendorong kesadaran dan rasa tanggungjawab yang besar terhadap setiap etik profesi,” ujarnya.
Selain itu, segera sahkan UU perampasan Aset dan hukum acara pidana (KUHAP), kembalikan marwah UU KPK , termasuk perlunya dukungan akses penguatan advokasi masyarakat dengan lebih mengoptimalkan Undang-undang Bantuan Hukum yang diperluas demi mewujudkan keadilan sosial,” pungkasnya. (*)