• Gagasan
  • Gerakan
  • Jambangan
  • Kajian
  • Kirim Tulisan
  • Liputan
  • Media Pembaruan dan Pencerahan
  • Pasang Iklan
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Redaksi
  • Ringan
  • Ringan
  • Sajian
  • Sample Page
  • Syahdan
  • Teladan
  • Tontonan
  • Tulisan
Kamis, Juni 18, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pakar Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Keputusan Efektif Presiden

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/08/01
in Nasional
0
Pakar Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Keputusan Efektif Presiden
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Sekjend Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), Azmi Syahputra, menilai usulan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah sebuah keputusan yang efektif.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menjelaskan, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. “Tentu dalam pemberian Amnesti dan abolisi ini diperlukan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI, karena tujuan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana dihapuskan,” ujar Azmi, Kamis (31/7).

“Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan ditiadakan atau penuntutan dihapuskan, serta melakukan penghentian apabila putusan itu telah dijalankan sekalipun,” imbuhnya.

Menurut Azmi usulan pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai langkah konkrit pengejawantahan kewenangan konstitusional Presiden sebagai Kepala Negara.

“ini jelas langkah konkrit dalam implementasi kewenangan Kepala Negara yang konstitusional, Cendrung hal ini dimaknai sebagai keputusan politik penting antara kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana,” jelas Azmi.

Dengan kata lain, lanjut Azmi, sarana ini (amnesti dan abolisi-red) digunakan untuk membebaskan seseorang dari hukuman yang sedang dijalani.

Artinya, kata Azmi, Presiden melihat dalam kedua kasus ini tidak semata pada faktor yuridis, melainkan terdapat faktor lain, misalnya yang beririsan pertimbangan politis.

Menurutnya, ada kemungkinan dua irisan, yakni secara hukum maupun aspek non hukum (politik). Hal ini dikarenakan hukum tidak berada di ruang hampa, bisa saja langkah fungsi hukum dan kewenangan ini diambil dari dari melihat keadaan peristiwa ini secara kontek sosial , ekonomi maupun suasana politik saat ini.

“Jika ini merupakan kasus yang ‘bermuatan politik’ yang ditujukan dimaksudkan pada orang atau badan yang memiliki posisi politik yang melakukan perbuatan melawan hukum, itulah alasan kewenangan ini diambil,“ ujarnya

Selain itu, kata Azmi, dapat pula Presiden melihat ada kemaslahatan tujuan yang lebih besar dalam permasalahan ini. Artinya, Presiden boleh jadi melihat kasus ini akan berdampak negatif luas jika tidak direspon dengan tuntas.

“Jadi, jelas pemberian amnesti dan abolisi dalam dua kasus ini menjadi suatu kekhususan yang istimewa dari langkah bijaksana dan strategis konkrit Presiden Prabowo untuk mengatasi permasalahan ini secara cepat dan efektif,” pungkasnya

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Usul pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan pemerintah, Kamis (31/7).

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di kompleks parlemen.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

ADVERTISEMENT

Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu. (*)

 

Tags: Abolisi Tom LembongAmnesti HastoAzmi SyahputraPrabowo Subianto
Previous Post

Ketika Bendera Bajak Laut “One Piece” Berkibar Dampingi “Merah-Putih”

Next Post

Wabup Sidrap Optimis Kemah Tahfidz Muhammadiyah~Aisyiyah Berjalan Sukses

Related Posts

NCBI Desak Presiden Prabowo Cabut Tanda Kehormatan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

NCBI Desak Presiden Prabowo Cabut Tanda Kehormatan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

8 Juni 2026
123
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

8 Juni 2026
169
Bukan Cuma Penguasa, Rakyat Juga Ingin Kaya Raya!

Bukan Cuma Penguasa, Rakyat Juga Ingin Kaya Raya!

20 Mei 2026
155
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

28 April 2026
141
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

26 April 2026
185
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

18 April 2026
166
Next Post
Wabup Sidrap Optimis Kemah Tahfidz Muhammadiyah~Aisyiyah Berjalan Sukses

Wabup Sidrap Optimis Kemah Tahfidz Muhammadiyah~Aisyiyah Berjalan Sukses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20075 shares
    Share 8030 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11913 shares
    Share 4765 Tweet 2978
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9183 shares
    Share 3673 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6303 shares
    Share 2521 Tweet 1576
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6096 shares
    Share 2438 Tweet 1524

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan