TAJDID.ID~Jakarta || Terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek maupun dugaan Pengadaan Buku GLN (Gerakan Literasi Nasional), Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, secara hukum penegakan perkara korupsi harus berjalan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, yaitu independensi lembaga penegak hukum tidak boleh tebang pilih dan harus tuntas, sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kepolisian harus mengembangkan penyidikannya.
“Jika ada dugaan kuat dan bukti yang cukup, Kejagung, KPK, dan Kepolisian tentu berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sepanjang menemukan peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus terkait ini,” ujat Azmi, Ahad (8/6).
Mengenai dugaan terhadap Nadiem Makarim, menurut Azmi memang hal itu layak untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab utama kegiatan di kementerian. “Sepanjang penyidik menemukan fakta, bahwa ada peran serta berupa menyuruh, mengarahkan, menginginkan atas proyek pengadaan dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, maka Nadiem pantas diperiksa.
“Perbuatan dan keadaan yang menyertai inilah sekaligus menjadi fakta dan faktor hubungan kausalitas atas perbuatan dugaan melanggar hukum dimaksud, maka Menteri Nadiem harus pulalah diminta keterangan sepanjang jika ada alat bukti yang cukup dari saksi saksi maupun bukti lain yang menunjukkan ada keterlibatan dalam terjadinya dugaan pidana maka dirinya juga harus dimintakan pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, lanjut Azmi, aliran uangnya juga harus diikuti dengan berkoordinasi dengan PPATK. Dalam hal ini diperlukan pengejaran “follow the money, follow the person” guna menemukan perbuatan maupun pengejaran hasil hasil kejahatannya, dan menemukan pelaku intelektual yang mengendalikannya guna mengetahui mata-rantainya. Termasuk juga menemukan fakta-fakta yang terhubung yang mengakibatkan perbuatan pelaku yang nyata merugikan keuangan negara.
“Semua peristiwa mempunyai sebab, termasuk dalam tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang biasanya tidak ada yang sempurna. Maka telusuri jejak jejak aliran dana transaksi yang mencurigakan dari lingkaran terdekat pelaku maupun kerabat dekatnya, atau orang-orang tertentu yang dipercaya pelaku, baik yang berada dalam negeri maupun di luar negeri.
“Sebab bagi pelaku terutama karakteristik dalam tindak pidana pencucian uang sangat piawai dan lihai memanipulasi uang hasil kejahatannya. Karena itu perlu dilakukan penyidik oleh Kejaksaan Agung, guna mengetahui ke pihak mana uang hasil kejahatan tersebut dialihkan, ditempatkan atau disembunyikan,” pungkas
Azmi Syahputra. (*)