• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Oktober 3, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

LAPK Soal Kasus Minyakita: Karena Lemahnya Pengawasan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/03/12
in Daerah, Nasional
0
Manusia Silver
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menegaskan, temuan Minyak Goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran oleh pemerintah harusnya dapat diminimalisir apabila pengawasan secara periodik dilakukan.

“Sekaligus fakta ini menunjukkan pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan baik di nasional maupun daerah,” ujar Padian A Siregar, Ketua LAPK melalui keterangan persnya, Rabu (12/3).

“Momen sidak yang dilakukan jelang hari besar dan hebohnya kasus serupa pada produk tradisi yang tidak salah kaprah. Sangat pantas kalau masyarakat menilai pemerintah main-main menyangkut hajat rakyat kecil, karena Minyakita ditujukan untuk stimulus daya beli masyarakat lapis bawah,” imbuhnya.

Menurut LAPK, Pemerintah seharusnya tidak menemukan Minyakita dijual dengan Takaran yang berkurang dan sesuai standar. Karena, Minyakita secara produksi dan peredaran berada dalam “kontrol” pemerintah yang lebih mudah dibandingkan produk minyak goreng lain.

Namun, yang terjadi justru ditemukan Minyakita yang isinya tidak sesuai takaran. “Tentu, kita khawatir produk lain luput juga dari pengawasan. Ibarat kata, curang di sekeliling tak tahu, konon curang nan jauh disana, atau sebaliknya karena terlalu yakin rumah sendiri udah beres, makan lain aja yang diawasi” jelas Padian.

Idealnya, kata Padian, izin edar perusahaan harus dicabut apabila terbukti mengurangi takaran pada produk yang dijual. “Untuk melindungi konsumen, jika sudah diumumkan kemudian terbukti ada oplosan atau tidak sesuai takaran, maka negara harus mencabut izinnya,” tegasnya.

Konsumen juga harus mendapatkan kompensasi akibat temuan Minyakita karena pemerintah dianggap gagal melindungi konsumen.

Menurut Padian, mekanisme yang dapat dilakukan adalah melalui perantaraan DPR atau gugata hukum massal kepada pelaku usaha dan pemerintah sebagai tanggung jawab renteng, untuk memastikan kerugian konsumen dapat dipulihkan melalui kompensasi yang diberikan.

“Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen sangat jelas menyatakan takaran yang kurang merupakan bentuk pelanggaran yang harus diberikan kompensasi atau ganti kerugian akibat praktik curang pelaku usaha,” jelasnya.

Padian mengatakan, konsumen secara kasus per kasus dapat melakukan upaya pemberian ganti kerugian melalui Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menuntut pengembalian kerugian dalam bentuk pengembalian uang atau penggantian barang yang standar sesuai kemasan.

“Langkah ini dianggap lebih efektif menuntut kerugian yang dapat dilakukan orang per orang tanpa harus mengumpulkan atau bersama-sama orang lain yang mengalami kerugian serupa akibat membeli Minyakita,” pungkasnya. (*)

Tags: LAPKMinyakita
Previous Post

Pendampingan Penjaminan Mutu Sekolah Muhammadiyah Bali: Langkah Strategis Menuju Sekolah Unggul dan Berkemajuan

Next Post

Belajar Sukses Muktamar Solo, Panitia Pelaksana Muktamar 49 Sumut Kunjungi PWM Jateng

Related Posts

Cukai MBDK berlaku Tahun 2025, LAPK: Dana Bagi Hasil Kesehatan untuk Daerah Harus Prioritas

Cukai MBDK berlaku Tahun 2025, LAPK: Dana Bagi Hasil Kesehatan untuk Daerah Harus Prioritas

13 Februari 2025
158
Manusia Silver

PP 28/2024 Batasi Susu Formula, LAPK: Momentum Cukaikan Minuman Berpemanis

14 Agustus 2024
137
Dukungan Terkuat di Indonesia, Warga Medan Dukung Cukai MBDK

Dukungan Terkuat di Indonesia, Warga Medan Dukung Cukai MBDK

27 Januari 2024
133
Survei LAPK-YLKI: Minuman Berpemanis Ancam Kesehatan Anak

Survei LAPK-YLKI: Minuman Berpemanis Ancam Kesehatan Anak

14 Desember 2023
199
LAPK: Sumut Harus Miliki Perda Perlindungan Konsumen

LAPK: Sumut Harus Miliki Perda Perlindungan Konsumen

20 April 2021
151
Tarif Tol, Layakkah Naik?

Tarif Tol, Layakkah Naik?

7 Agustus 2020
294
Next Post
Belajar Sukses Muktamar Solo, Panitia Pelaksana Muktamar 49 Sumut Kunjungi PWM Jateng

Belajar Sukses Muktamar Solo, Panitia Pelaksana Muktamar 49 Sumut Kunjungi PWM Jateng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In