TAJDID.ID~Medan || Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menegaskan, temuan Minyak Goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran oleh pemerintah harusnya dapat diminimalisir apabila pengawasan secara periodik dilakukan.
“Sekaligus fakta ini menunjukkan pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan baik di nasional maupun daerah,” ujar Padian A Siregar, Ketua LAPK melalui keterangan persnya, Rabu (12/3).
“Momen sidak yang dilakukan jelang hari besar dan hebohnya kasus serupa pada produk tradisi yang tidak salah kaprah. Sangat pantas kalau masyarakat menilai pemerintah main-main menyangkut hajat rakyat kecil, karena Minyakita ditujukan untuk stimulus daya beli masyarakat lapis bawah,” imbuhnya.
Menurut LAPK, Pemerintah seharusnya tidak menemukan Minyakita dijual dengan Takaran yang berkurang dan sesuai standar. Karena, Minyakita secara produksi dan peredaran berada dalam “kontrol” pemerintah yang lebih mudah dibandingkan produk minyak goreng lain.
Namun, yang terjadi justru ditemukan Minyakita yang isinya tidak sesuai takaran. “Tentu, kita khawatir produk lain luput juga dari pengawasan. Ibarat kata, curang di sekeliling tak tahu, konon curang nan jauh disana, atau sebaliknya karena terlalu yakin rumah sendiri udah beres, makan lain aja yang diawasi” jelas Padian.
Idealnya, kata Padian, izin edar perusahaan harus dicabut apabila terbukti mengurangi takaran pada produk yang dijual. “Untuk melindungi konsumen, jika sudah diumumkan kemudian terbukti ada oplosan atau tidak sesuai takaran, maka negara harus mencabut izinnya,” tegasnya.
Konsumen juga harus mendapatkan kompensasi akibat temuan Minyakita karena pemerintah dianggap gagal melindungi konsumen.
Menurut Padian, mekanisme yang dapat dilakukan adalah melalui perantaraan DPR atau gugata hukum massal kepada pelaku usaha dan pemerintah sebagai tanggung jawab renteng, untuk memastikan kerugian konsumen dapat dipulihkan melalui kompensasi yang diberikan.
“Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen sangat jelas menyatakan takaran yang kurang merupakan bentuk pelanggaran yang harus diberikan kompensasi atau ganti kerugian akibat praktik curang pelaku usaha,” jelasnya.
Padian mengatakan, konsumen secara kasus per kasus dapat melakukan upaya pemberian ganti kerugian melalui Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menuntut pengembalian kerugian dalam bentuk pengembalian uang atau penggantian barang yang standar sesuai kemasan.
“Langkah ini dianggap lebih efektif menuntut kerugian yang dapat dilakukan orang per orang tanpa harus mengumpulkan atau bersama-sama orang lain yang mengalami kerugian serupa akibat membeli Minyakita,” pungkasnya. (*)