Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Presidential Threshold

Mujaddid by Mujaddid
2025/01/03
in Esai, Nasional, Opini, Ulasan
Reading Time: 2 mins read
0
Presidential Threshold

Foto Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Shohibul Anshor Siregar

Akhirnya putusan sesuai permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 ini telah melambungkan nama pengaju, yakni Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Sesuai argumen mereka, yang menurut saya tidak begitu berbeda dengan substansi argumen-argumen sebelumnya, MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Beberapa Catatan Penting

Pertama, “suara busuk”. Perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tetapi di sini MK mestinya juga harus menegaskan bahwa besaran suara yang diprasyaratkan dalam rumus Presidential Thershold itu adalah suara “busuk” dalam pengertian bukan real time data. Setiap pemilu dinamika kontestasi melahirkan perubahan perolehan suara. Menggunakan data lima tahun sebelumnya adalah artikulasi kepentingan anti demokrasi yang sayangnya tak saya temukan dalam narasi putusan MK.

Kedua, Jawa Lagi, Jawa Lagi. Menjelang pemilu sebuah media nasional menyelenggarakan diskusi publik di kampus saya dengan tema “Pilpres 2024: Jawa Lagi, Jawa Lagi”. Putusan MK tidak menyentuh hegemoni anti demokrasi ini yang seyogyanya penting menjadi perhatian dalam rekayasa UU Pemilu ke depan. Total vote mechanism akan menjamin hanya orang Jawa yang boleh dan bisa menjadi Presiden di Indonesia.

Ini dapat dibuat lebih demokratis dengan mengubah total vote mechanism ke perhitungan kemenangan di semua provinsi. Provinsi yang paling banyak dimenangkan oleh satu pasangan calon dinyatakan sebagai pemenang.

Ketiga, Pilpres dengan Calon Presiden Tanpa Wakil. Harus dipikirkan bahwa Wakil Presiden di seluruh dunia adalah ibarat “ban serap” belaka. Dalam rekayasa UU Pemilu mendatang, itu dapat diubah menjadi tanpa pasangan. Penentuan wakil itu secara politik selalu diwarnai oleh pertimbangan elektabilitas belaka, bukan kualitas sama sekali.

Diperlukankah Wakil Presiden? Presiden terpilih mengajukan sejumlah figur ke MPR untuk dipilih menjadi Wakil. Bagaimana jika Presiden mangkat? Bawa lagi ke MPR untuk mensahkan peroleh suara terbanyak ke dua menjadi presiden untuk sisa masa jabatan yang ditinggalkan oleh presiden yang mangkat.

Sejak Soekarno Indonesia tidak pernah menampilkan performa politik yang harmonis di antara Presiden dan Wakil Presiden. Amerika, yang barangkali adalah tauladan yang di-copy paste oleh Indonesia, juga menunjukkan fenomena yang sama.

Keempat, Pilpres Langsung dan Tak Langsung. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato HUT 60 Golkar melontarkan keinginan agar pilkada diselenggarakan di DPRD. Jika ini akan segera terwujud (ingat tahun 2014 pada masa akhir masa jabatan SBY ada UU yang senafas, meski beberapa hari dilawannya sendiri dengan sebuah perppu yang ditandatanganinya sendiri), maka hal itu akan menjadi semangat besar dan moral yang kuat untuk mengembalikan sistim pemilihan Presiden kembali ke MPR seperti pada masa Orde Baru.

Argumen filosofisnya ialah sila ke 4 Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Jika menurut substansi makna sila ke 4 ini hanya sekali pemilihan langsung, yakni pemilihan wakil rakyat. Selebihnya dilangsungkan di DPRD dan MPR.

Kelima, Apa yang berbeda? Saya ingin berprasangka baik saja kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu itu inkonstitusional, padahal diketahui bahwa sebelumnya pasal 222 UU Pemilu itu telah digugat ke MK sebanyak 31 kali. (*)

 

Penulis Dosen FISIP UMSU, Medan

Tags: Presidential Thresholdshohibul anshor siregar
Previous Post

Perang Melawan Narkoba: Nihilkan Supply!

Next Post

Ustaz Jatmiko: Muhammadiyah Gerakan Rahmatan Lil Alamin

Related Posts

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
119
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
105
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
116
Kayu Gelondongan dan Hutan Kita

Muktamar Muhammadiyah: Menyalakan Pencerahan, Merawat Demokrasi, Membangun Peradaban

29 Juni 2026
108
Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

29 Juni 2026
104
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
Next Post

Ustaz Jatmiko: Muhammadiyah Gerakan Rahmatan Lil Alamin

Dua Mahasiswa FIKTI UMSU Lolos Program Student Mobilty ke INTI International University Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
105
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
116
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
115

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan