TAJDID.ID~Medan || Direktur LBHA BKPRMI Kota Medan Dr. Ismail Koto, S.H., M.H menyampaikan pesan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk segera mencabut aturan yang diduga bersifat sangat diskriminatif dan melanggar HAM terkait atribut pakaian dan sikap tampang anggota Paskibraka yang akan bertugas pada Upacara HUT kemerdekaan RI ke 79.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini menilai peraturan lepas jilbab Anggota Paskibrak saat pengukuhan oleh Presiden merupakan bentuk tindakan diskriminatif, melanggar HAM dan tidak taat asas.
Berdasarkan rilis di beberapa media yang menyebutkan bahwa polemik lepas jilbab anggota paskibraka saat pengukuhan oleh Presiden telah di jawab oleh BPIP, dimana lembaga ini telah memberikan penjelasan terkait anggota Paskibraka yang tidak menggunakan hijab saat pengukuhan, bukan merupakan paksaan melainkan kesukarelaan anggota.
“Statement dan penjelajah yang disampaikan (Ketua) BPIP bukan merupakan jawaban yang menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat,” ujar Ismail, Kamis (15/8).
Selain itu, BPIP juga mengatakan jika melepas hijab maka akan menciptakan keberagaman anggota paskibra.
“Tentu statement tersebut sangat di sayangkan, sebab tidak ada landasan filosofis serta urgensi untuk menciptakan keberagaman dengan cara seperti itu, melainkan hanya menimbulkan perlakuan yang bersifat diskriminatif,” tegas Ismail.
Menurut Ismail, persoalan dasarnya adalah bahwa aturan yang menjadi pedoman standar atribut, pakaian dan sikap tampang yang dikeluarkan BPIP, yang mengacu kepada Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024 yang harus dipatuhi anggota Paskibraka saat bertugas.
“Aturan tersebut seakan menggiring anggota paskibraka mau tidak mau harus patuh, karena jika tidak patuh akan muncul konsekuensi pada mereka,” tegas Ismail.
Dijelaskannya, cara menghargai keberagaman adakah dengan tetap menjunjung tinggi dan menerima perbedaan. Karena kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif telah tertuang secara jelas dalam konstitusi sebagai hukum dasar dan juga terdapat dalam nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi negara.
“Idealnya kebhinekaan harus menghormati perbedaan dan saya yakin dan percaya bahwa jilbab juga tidak akan mengganggu peforma anggota paskibraka saat bertugas”. kata Ismail
“Kami berharap peraturan yang baik itu diterima oleh masyarakat secara wajar, bahkan dengan spontan. Bukan sebaliknya, adanya keterpaksaan masyarakat atas suatu peraturan,” imbuhnya.
Maka dari itu LBHA BKPRMI kota Medan meminta segala bentuk aturan yang bersifat diskriminatif dan melanggar HAM harus di cabut, karena tidak sesuai dengan ideologi negara serta konstitusi yang melindungi setiap warga negara untuk tidak mendapatkan perlakuan yang bersifat diskriminatif. (*)