TAJDID.ID~Medan || Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) Ismail Koto berhasil menyelesaikan studinya di Program Studi Doktor Hukum Pascasarjana UMSU.
Dengan sangat meyakinkan, Ismail Koto berhasil mempertahankan penelitian karya ilmiah Disertasi dengan judul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Komunal” di hadapan Ketua Sidang Prof. Dr. Agussani, M.AP, Sekretaris Sidang Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H, M.Hum dan Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Triono Eddy, S.H M.Hum. Promosi Doktor sebagai Promotor Prof. Dr. Ida Hanifah, SH MH, CoPromotor Dr. Surya Perdana, S.H, M.Hum, dengan Penguji Prof. Dr. Tarmizi, S.H, M.Hum, Dr. Ida Nadirah, S.H, M.H dan Dr. Faisal, S.H, M.Hum.
Dalam Sidang terbuka Promosi Doktor ini yang digelar pada Selasa (11/6/2024) di Aula Kampus Pascasarjana UMSU, Jl Denai 217 Medan., Ismail Koto mendapat nilai “Terpuji” dan mencatatkan dirinya masuk dalam daftar enam alumni atau lulusan pertama Prodi Doktor Hukum UMSU.
Dalam pemaparannya Ismail Koto dengan lugas menjelaskan bahwa Pengetahuan tradisional merupakan pengetahuan yang dikembangkan oleh masyarakat pribumi/asli atau karya-karya intelektual berdasarkan tradisi.
Fokus kajian dalam penelitian ini meliputi tiga masalah, yaitu: Pertama, kedudukan pengetahuan tradisional dalam sistem hukum Indonesia. Kedua, prosedur pemberian perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat komunal. Ketiga, rekonstruksi agar pengetahuan tradisional dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat komunal.
Dalam disertasi Ismail Koto Juga menyampaikan kedudukan pengetahuan tradisional dalam sistem hukum Indonesia memiliki kedudukan yang wajib dilindungi mulai dari tingkatan konstitusi sampai dengan peraturan menteri dalam hal ini yakni terkandung dalam Pasal 18B ayat (2) jo Pasal 28I ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaa, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK serta Permen Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.
Selaku ketua sidang, Prof. Dr. Agussani menyampaikan disertasi ini sangat menarik untuk dikaji secara dalam, karena alazimnya kebanyakan masyarakat mengetahui hukum itu hanyalah tentang hukum Pidana dan Hukum Perdata.
“Kajian pengetahuan tradisional jarang dikaji, saya sangat mengapresiasi Ismail Koto mampu mengkaji hal tersebut dan juga menjadi kajian secara umum bagi masyarakat untuk menjaga pengetahuan tradisional,” ujar Prof Agussani yang merupakan Rektor UMSU sekaligus menjadi Ketua Sidang.
Di akhir pemaparan Ismail Koto memberikan saran agar pengetahuan tradisional dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat komunal harus segera dilakukan, karena banyaknya kekurangan dari norma hukum yang ada sekarang.
“Pengetahuan tradisional bukan hanya sekedar tercatat, melainkan dapat bermanfaat secara ekonomi oleh masyarakat komunal, sehingga dapat mengembangkan pengetahuan tradisional lainnya,” pungkasnya (*)
Kontributor: Raja Simatupang