• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Juli 17, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dosen FH UMSU Andryan Raih Gelar Doktor

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/06/26
in Daerah, PTM/A
0
Dosen FH UMSU Andryan Raih Gelar Doktor

Dr Andryan, SH, MH, diapit bersama tim penguji usai sidang gelar doktoral di Fakultas Hukum Unversitas Sumatera Utara, belum lama ini.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menggelar Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di gedung Fakultas Hukum USU di Medan, Senin, (24/6/24) kemarin.

Promovendus Andryan, SH,MH dalam disertasinya menyampaikan judul Paradigma Hak Prerogatif Presiden Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Disertasi disampaikan secara langsung di hadapan tim penguji yang terdiri Ketua Sidang: Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum (Dekan Fakultas Hukum USU An. Rektor Universitas Sumatera Utara). Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara: Prof. Dr. Ningrum Natasha Sirait, SH, M. Li (Ketua). Dr. T. Keizerina Devi, SH.,M.Hum (Sekretaris).

Kemudian ada Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum (Promotor). Prof. Dr. Suhaidi, S.H, M.H (Co Promotor 1). Dr. Faisal Akbar Nasution, S.H., M.Hum (Co Promotor 2), Prof. Dr. Faisal A. Rani. S.H. M.Hum (Penguji),Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum (Penguji), Dr. Afnila, S.H., M. Hum (Penguji).

Dalam disertasinya, Andryan yang telah banyak menulis buku, jurnal dan artikel hukum menitikberatkan pada persoalan ekuasaan presiden tidak bisa dilepaskan dari perkembangan konstitusi dan praktik ketatanegaraan di Indonesia. Setelah dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hak Prerogatif Presiden dilakukan dengan adanya keterlibatan dari lembaga lainnya, baik dalam meminta persetujuan maupun pertimbangan dari lembaga lain.

Hak Prerogatif Presiden merupakan kekuasaan presiden sebagai Kepala Negara. Permasalahan dalam penelitian ini, 1. Bagaimanakah paradigma hak prerogatif presiden dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD NRI Tahun 1945? 2. Apakah pelaksanaan hak prerogatif presiden sudah berjalan dengan sistem pemerintahan yang dianut? 3. Bagaimanakah pertanggungjawaban presiden dalam penggunaan hak prerogatif?

Menurut Andryan yang sehari-hari dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini, metode penelitian yang digunakan yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Sejarah, dan Pendekatan Perbandingan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui paradigma dalam hakikat hak prerogatif presiden yang sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut dengan berlandaskan pada konsepsi ideal negara hukum demokratis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Hasil penelitian menunjukkan, bahwa sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945, praktik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia lebih cenderung pada executive heavy, kewenangan lebih kepada kekuasaan eksekutif, meskipun presiden sebagai mandataris MPR (lembaga tertinggi negara), tetapi hak prerogatif presiden dapat terlibat dengan kewenangan presiden tanpa adanya keterlibatan lembaga negara lain,” katanya.

Paradigma hak prerogatif presiden telah mengalami pergeseran dengan adanya keterlibatan dari lembaga negara seperti dalam mengangkat menteri negara harus adanya “persetujuan” dengan partai politik koalisi, mengangkat duta besar dan perjanjian dengan negara lain harus adanya.

Hak Prerogatif Presiden lahir dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut di Indonesia. Perubahan sistem pemilihan presiden secara langsung dengan penggunakan sistem multipartai, telah mengakibatkan perubahan paradigma dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden.

Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal adanya lembaga tertinggi negara, kedudukan lembaga negara sejajar. Konsekuensi ketatanegaraan dengan kedudukan lembaga negara setara, maka harus adanya kontrol (pengawasan) dari lembaga parlemen dan lembaga negara lainnya sebagai prinsp checks and balances.

Sistem pemerintahan presidensial Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat, dimana menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) sehingga satu dan lain badan yang memegang kekuasaan tersebut tidak campur-mencampuri wewenang satu terhadap lainnya, sedangkan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menerapkan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power) melalui mekanisme checks and balances dalam rangka untuk membatasi besarnya dominasi dan peran Presiden. Kontrol terhadap Presiden secara kelembagaan dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk dalam pertanggungjawaban dalam penggunaan kekuasaan prerogatif presiden. (*)

Tags: Andryan SH MHDr Andryan SH MHFakultas Hukum UMSUUMSU
Previous Post

Sri Sayekti Beberkan Praktik Baik Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi

Next Post

Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I, Sekda Kota Binjai Ajak Perkuat Sinergi Tekan Kasus Stunting

Related Posts

UMSU Band Music Talent 2025: Cetak Talenta Musik Muda Sumatera Utara

UMSU Band Music Talent 2025: Cetak Talenta Musik Muda Sumatera Utara

14 Juli 2025
108
Fahum UMSU Gelar Pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu

Fahum UMSU Gelar Pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu

10 Juli 2025
110
Ketua BIPA UMSU Jadi Narasumber Utama Bimtek BIPA di Aceh

Ketua BIPA UMSU Jadi Narasumber Utama Bimtek BIPA di Aceh

9 Juli 2025
111
Wisuda UMSU Jadi Model, Kopertais IX: Saya Meneteskan Air Mata

Wisuda UMSU Jadi Model, Kopertais IX: Saya Meneteskan Air Mata

9 Juli 2025
113
264 Sarjana FISIP UMSU Diwisuda: Tamat di Bawah 4 Tahun, IPK di Atas 3

264 Sarjana FISIP UMSU Diwisuda: Tamat di Bawah 4 Tahun, IPK di Atas 3

8 Juli 2025
111
UMSU Peringkat 2 Nasional PPK Ormawa 2025, Tertinggi di Sumatera

UMSU Peringkat 2 Nasional PPK Ormawa 2025, Tertinggi di Sumatera

7 Juli 2025
102
Next Post

Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I, Sekda Kota Binjai Ajak Perkuat Sinergi Tekan Kasus Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In