TAJDID.ID || Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi menyarankan agar ke depan hak siar pertandingan Timnas Indonesia dipegang oleh TVRI. Sebagai alasannya, peneliti Football Culture ini menyampaikan, karena TVRI memiliki posisi sebagai lembaga penyiaran publik.
“Posisinya (TVRI-red) sebagai lembaga penyiaran publik adalah alasan utama. Dalam pasal 1 ayat (11) Undang-undang No.32 / 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional,” ujar Fajar Junaedi melalui laman X pribadinya, Sabtu (27/4/2024).
Lebih lanjut Sekretaris Lembaga Pengembangan Olahraga (LPO) PP Muhammadiyah ini menjelaskan, lembaga penyiaran publik disebutkan dalam pasal Pasal 14: (1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
“Jadi, pajak yang kita bayar bisa digunakan untuk membuat TVRI semakin berdaya mampu beli hak siar, sebagaimana tersebut dalam pasal 15 melalui APBN,” tegasnya.
“Ini adalah momentum untuk sadar pentingnya lembaga penyiaran publik yang berdaya,” pungkas Fajar Junaedi. (*)