Keluasan Dimensi Politik Uang
Politik uang tidak hanya terbatas pada pemilihan umum, tetapi juga mencakup proses politik dan pemerintahan serta hubungan internasional. Politik Uang dalam Proses Politik dan Pemerintahan, serta Hubungan Internasional juga begitu penting dan tak semestinya luput dari perhatian.
Politik uang, yang mengacu pada praktik penggunaan uang atau imbalan lain untuk memengaruhi hasil politik, memang tidak hanya terbatas pada pemilihan umum. Fenomena ini dapat merambah ke berbagai aspek proses politik dan pemerintahan, serta hubungan internasional, dengan dampak yang signifikan.
Pertama, Politik Uang dalam Proses Politik dan Pemerintahan, di antaranya:
- Suap, dimana politik uang dapat mewujud dalam suap, di mana pejabat publik menerima uang atau imbalan lain untuk memberikan perlakuan khusus, menyetujui kontrak, atau membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu. Hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memicu korupsi
- Penjualan Jabatan: politik uang juga dapat digunakan untuk membeli jabatan politik atau posisi penting dalam pemerintahan. Praktik ini dapat menempatkan individu yang tidak kompeten atau korup di posisi kekuasaan, menghambat kinerja birokrasi dan pelayanan publik;
- Pendanaan Politik Ilegal: politik uang dapat melibatkan pendanaan kampanye politik secara ilegal, di mana uang dari sumber yang tidak sah digunakan untuk membiayai kampanye. Hal ini dapat mendistorsi proses demokrasi dan memberikan keuntungan tidak adil bagi kandidat tertentu.
Kedua, Politik Uang dalam Hubungan Internasional, diantaranya:
- Suap Diplomatik: Politik uang dapat digunakan untuk menyuap pejabat asing atau diplomat untuk mendapatkan keuntungan dalam negosiasi internasional, seperti akses ke sumber daya alam atau kontrak perdagangan yang menguntungkan. Hal ini dapat merusak hubungan antar negara dan menghambat diplomasi yang adil.
- Pendanaan Militan: Politik uang juga dapat digunakan untuk mendanai kelompok militan atau pemberontak, yang dapat destabilikan negara dan memicu konflik internasional.
- Pencucian Uang: Politik uang yang berasal dari korupsi atau aktivitas ilegal lainnya dapat dicuci melalui sistem keuangan internasional, memungkinkan para pelaku untuk menyembunyikan asal-usul dana mereka dan menghindari konsekuensi hukum.
Tidak sedikit contoh negara yang mencuatkan isu utang najis setelah pergantian rezim. Rezim pengganti menolak membayar utang luar negeri rezim yang digantikan karena dianggap sarat ketidakwajaran dan bahkan uang suap dan korupsi (white collar crime).
Mungkin diplomasi Mahathir Mohammad kepada Xi Jinping untuk pembangunan infrastruktur di Malaysia yang dibangun semasa rezim yang digantikannya adal;ah cotoh terbaru. Dengan program ambisius Xi Jinping (One Belt One Road (OBOR) yang kemudian diubah nama menjadi Belt and Road Inisiatif (BRI),
Dampak Politik Uang
Politik uang, dalam berbagai bentuknya, dapat membawa dampak negatif yang luas, seperti: merusak demokrasi. Politik uang mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan melemahkan institusi demokrasi.
Politik uang juga bisa meningkatkan korupsi, dimana politik uang mendorong budaya korupsi dan memperkaya individu yang tidak bermoral dengan mengorbankan kepentingan publik.
Kemudian politik uang dapat memperparah ketimpangan. Politik uang dapat memperparah kesenjangan sosial dan ekonomi dengan memberikan keuntungan bagi orang kaya dan berkuasa.
Selanjutnya politik uang berpotensi menimbulkan Konflik. Politik uang dapat memicu konflik dan ketidakstabilan, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
Penanggulangan Politik Uang
Mengatasi politik uang membutuhkan upaya komprehensif dan berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak, seperti:
Pertama, penegakan hukum yang kuat. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang dan korupsi sangat penting untuk mencegah dan menghukum para pelakunya.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas, yakni meningkatkan transparansi dalam pendanaan politik dan pemerintahan dapat membantu mencegah penyalahgunaan dana dan menumbuhkan akuntabilitas;
Ketiga, pendidikan politik; meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang dan mendorong partisipasi politik yang bertanggung jawab.
Keempat, kerjasama internasional. Hal ini diperlukan untuk memerangi pendanaan ilegal, pencucian uang, dan suap lintas batas.
Memerangi politik uang adalah proses yang kompleks dan berkelanjutan. Namun, dengan upaya yang terarah dan kerjasama dari berbagai pihak, kita dapat membangun sistem politik yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, baik di tingkat nasional maupun internasional. (*)
Kepustakaan
- Diamond, Larry (2017). How Democracies Die. New York: Penguin Random House.
- Levitsky, Steven, and Daniel Ziblatt (2018). How Democracies Die. New York: Crown Publishing Group.
- Chenoweth, Erica, and Stephan Haggard (2014). Why Civil Resistance Works. New York: St. Martin’s Press.
- Fukuyama, Francis (2004). State Failure: Causes and Consequences. New York: Cornell University Press.
- Galtung, Johan (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Copenhagen: Christian Ejlers Publisher.
- Galtung, Johan (1971). The True Costs of Peace. Oslo: International Peace Research Institute.
- Galtung, Johan (1990). Measuring and Monitoring Peace: Peace Indicators and Data. London: Taylor & Francis.
- Herman, Edward S., and Noam Chomsky (1988). Manufacturing Consent: The Political Economy of the Mass Media. New York: Vintage Books.
- Burton, John (1990). Violence, Peace and Conflict Analysis. New York: Routledge.
- John, Barbara (2005). Uneven Ground: Feminist Theory in Public. New York: Columbia University Press.
- Bourdieu, Pierre (1977). Outline of a Theory of Practice. Cambridge: Cambridge University Press.
- Bourdieu, Pierre (1980). The Logic of Practice. Stanford: Stanford University Press.
- Bourdieu, Pierre (1984). Distinction: A Social Critique of the Judgment of Taste. Cambridge: Harvard University Press.
- Bourdieu, Pierre (1989). In Other Words: Essays Towards a Reflexive Critique. Cambridge: Polity Press.
- Jenkins, Richard (1998). *Rethinking Social Theory: Culture, Structure, and
Penulis adalah Dosen FISIP UMSU