TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan kecurangan perusahaan ekspor terkait lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI), KPK dan Kejagsaan Agung perlu berkoordinasi dan bersinergi.
“Agar terwujudnya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga maka dalam kasus ini perlu koordinasi,” ujar Azmi, Jum’at (22/3/2024).
“Sekalipun KPK lebih dulu melakukan penyidikan atas kasus ini dimana diketahui KPK telah menerima laporan sejak 10 Mei 2023, namun KPK perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Sekretaris MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) ini menjelaskan, dasar hukum mengacu pada Pasal 50 UU KPK, jadi bila sepanjang objek perkara yang dilaporkan oleh Ibu Menteri Keuangan sama kepada kejaksaaan agung, maka kasus tersebut harus diserahkan ke KPK untuk mengusutnya lebih lanjut.
“Meskipun demikian agar ada persamaan tujuan penangangan perlu dilakukan koordinasi antar lembaga,” tegasnya.
“Hal ini diperlukan agar tidak terjadinya dualisme dalam penanganan perkara atau tumpang tindih sehingga lebih tertata dalam penangan kasusnya dan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam perkara ini,” pungkas Azmi (*)