TAJDID.ID~Medan || Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FISIP UMSU), Dr. Sigit Hardiyanto, M.IKom, mengatakan, beberapa nama yang disebut-sebut bakal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Selatan (Pilkada Tapsel) 2024 harus berpikir panjang dan melihat berbagai pertimbangan sebelum memutuskan maju atau tidak.
“Hal ini dikarenakan posisi yang mereka miliki sekarang dan juga karena ketentuan yang berlaku dalam Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar Sigit, Rabu (20/3/2024).
Sejumlah nama yang diyakini akan berpikir panjang tersebut umumnya berasal dari latar belakang anggota dan calon anggota dewan terpilih. Mereka antara lain Abdul Basyid Dalimunthe (Ketua DPRD Tapsel), Rahmat Nasution (Wakil Ketua DPRD/Ketua Partai Golkar), Borkat (Wakil Ketua DPRD/Ketua PAN), Muhammad Rawi Ritonga (Anggota DPRD Tapsel dari Partai Golkar), dan Robby Agusman Harahap (Pengusaha/Ketua Partai Nasdem Padangsidimpuan).
“Ini dikarenakan mereka terpilih lagi menjadi anggota DPRD pada Pemilu 2024. Sementara sesuai ketentuan, bagi calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota dewan jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024,” jelas Sigit.
“Artinya, jika mereka ingin menjadi calon Bupati Tapsel atau calon Wakil Bupati Tapsel, maka mereka harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan yang sudah pasti ada di tangan mereka. Sedangkan untuk jadi bupati atau wakil bupati masih penuh dengan ketidakpastian dan harus bertarung lagi dalam kontestasi pilkada,” imbuhnya.
Kondisi seperti ini kata Sigit, temasuk dilema bagi para anggota dewan terpilih yang akan ikut bertarung dalam ajang Pilkada 2024. “Kalau maju belum tentu jadi, tapi justru harus meninggalkan yang sudah pasti. Tentu untuk memutuskan ini harus pikir panjang dan dengan matang,” sebut Sigit yang pernah menjadi dosen di FISIP Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS).
Selain itu, menurut alumni S3 UMM Malang dan sekarang dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU ini, mereka juga harus melihat dari berbagai pertimbangan dan menggunakan hitung-hitungan politik yang terukur.
“Pilkada itu kontestasi yang berat. Pahami kekuatan diri, kenali kekuatan lawan. Kaji peluang. Jangan sampai karena salah perhitungan, semua jadi berantakan. Anggota dewan tak jadi, bupati atau wakil bupati pun tak dapat,” lanjutnya mengingatkan.
Hal berbeda justru dialami Mukmin Saleh Siregar, salah satu nama yang masuk bursa bakal calon Bupati atau Wakil Bupati Tapsel dalam Pilkada 2024. Menurut Sigit, meski ia sekarang masih tercatat sebagai anggota DPRD Tapsel dari Partai Nasdem, tapi kalau maju dalam Pilkada Tapsel 2024 ia tidak perlu pikir panjang, seperti rekannya yang lain.
“Jalannya justru lebih lempang, karena masa periodenya sebagai wakil rakyat akan habis dan ia tidak tersandung lagi dengan ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Dengan kondisi ini, kata Sigit, untuk bakal calon bupati atau wakil bupati Tapsel periode mendatang dari latar belakang anggota dewan, posisi Mukmin Saleh Siregar justru semakin strategis. Karena ia tak perlu lagi pikir panjang dan bisa fokus ke pencalonan.
“Selain menguasai dapilnya ketika menjadi anggota DPRD Tapsel dua periode yakni Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur, ia juga kemungkinan besar akan mendapat dukungan dari partainya,” ujar Sigit.
Berita terkait:
Seperti diketahui, pengumuman pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 tanggal 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pemungutan suara atau pencoblosan akan dilaksanakan 27 November 2024
Sementara itu, anggota DPRD Tapsel yang baru terpilih kemungkinan akan dilantik pada bulan Agustus 2024. Karena masa jabatan DPRD Tapsel periode 2019-2024 akan berakhir 12 Agustus 2024. Sedangkan pelantikan anggota DPRD Sumut kemugkinan akan dilaksanakan September 2024, karena periode lama akan berakhir 15 September 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam beberapa pemberitaan media sudah menegaskan calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024, baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 yang diketok kemarin, Kamis (29/2), KPU juga diingatkan untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sesuai dengan pasal 7 ayat 2 butir (s) UU Pilkada menyebutkan, setiap calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. (*)