TAJDID.ID~Medan || Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Alpi Sahari SH MHum mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSi yang diakselerasi secara implementatif oleh ASSDM Kapolri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo terkait rekrutmen menjadi personil Polri bagi penyandang disabilitas.
“Kebijakan ini merupakan wujud aktualisasi paradigma profetik unjur ma’qolla wala tanjur man qol’la. Dalam tatanan keilmuan kebijakan ini merupakan nilai tertinggi dan sesungguhnya fundamental dari humanistis itu sendiri. Pemimpin sejatinya memiliki karakteristik seperti ini,” Dr. Alpi Sahari, Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut Dr Alpi mengatakan, rekrutmen penyandang disabilitas untuk menjadi personil Polri merupakan bentuk aktualisasi ius constituendum dan ius operatum landasan fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat, yakni negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia berupa perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas.
“Penghormatan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang dieksekusi oleh ASSDM Kapolri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo atas kebijakan Kapolri Jenderal Po. Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSi setelah melakukan mapping dan studi komperatif baik dalam tingkat nasional, regional dan internasional mendeskripsikan bahwa organisasi Polri telah mampu meraih word class organization dalam mewujudkan sumber daya manusia Polri menuju Indonesia Emas,” jelas Dr. Alpi.
Selain itu, lanjut Dr Alpi, aktualisasi ius constitum terhadap penyandang disabilitas menjadi personil Polri merupakan wujud nyata responsifnya organisasi Polri terhadap komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) di New York yang mana pada tanggal 13 Desember 2006 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
Menurut Dr Alpi, Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan diambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi ini. Artinya bahwa dalam penerapan kebijakan ini (rektrutmen SIPSS dan Bintara Pori bagi penyandang disabilitas) maka SSDM Polri telah mampu memenuhi standar paripurna akreditasi pengakuan dunia Internasional dalam bentuk International Accreditation Service dan UK International Qualification untuk menghadapi revolusi industry 4.0 dan 5.0 dengan karakteristik efesien, adaptif dengan memanfaatkan big data dan teknologi komputasi serta internet things.
“Hal ini menekankan di era distrupsi saat ini dihadapkan pada pengaruh lingkungan strategis tidak lagi hanya terfokus pada kemampuan fisik personil, melainkan kemampuan dalam mengelola dan memanfaatkan dunia maya pada kedaulatan negara di ruang angkasa untuk mendukung tugas-tugas Kepolisian,” pungkasnya. (*)