Posisi Strategis dan Kendala
Saat ini posisi perempuan dalam dinamika politik-kekuasaan di Indonesia sangatlah strategis, khususnya dalam aspek elektoral dan gerakan-gerakan penggalangan suara. Jumlah pemilih perempuan pada Pemilu 2024 sebanyak 102.588.719 suara, lebih banyak jika dibandingkan jumlah pemilih laki-laki yang berjumlah 102.218.503 suara. Selain itu, pada tingkat legislatif kelompok perempuan juga memiliki Kaukus Perempuan yang biasa menjadi media/alat perjuangan dalam mendorong isu dan kepentingan-kepentingan perempuan dalam pembangunan.
Pada gerakan-gerakan penggalangan suara dan mobilisasi masa, biasanya kelompok perempuan lebih progresif. Gerakan politik “emak-emak” pada Pilpers 2019 lalu tentu masih segar dalam ingatan kita dan menjadi tanda bagaimana “emak-emak” aktif dalam penggalangan dana yang mencapai jutaan rupiah di setiap titik kampaye. Memang kelompok perempuan dianggap memiliki basis gerakan yang riil, lebih terogranisir dengan berbagai kegiatan yang sifatnya formal maupun informal seperti kelompok pengajian/perwiritan, kelompok arisan dan lain sebagainya. Harus diakui pada momen-momen kampaye, kelompok-kelompok ini paling sering didatangi oleh para politisi untuk mencari suara.
Hanya saja, posisi-posisi strategis tersebut belum dapat dimaksimalisasikan sebagai satu gerakan politik yang dapat menciptakan kebijakan-kebijakan yang responsif untuk semua. Kelompok perempuan justru lebih rentan terhadap serangan politik uang, dalam laporan Money Politics and Regression of Democracy: Women Voters Vulnerability in Transactional Politics dikatakan bahwa kerentanan tersebut disebabkan oleh minimnya pengetahuan soal regulasi pemilu dan edukasi politik yang membuat mereka menerima politik uang meski mengetahui perbuatan tersebut terlarang. Faktor lain yang membuat perempuan terlibat dalam pusaran uang adalah faktor ekenomi, hal ini dikarenakan uang senilai Rp. 50.000,- atau Rp. 100.000,- dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan dapur.
Kendala lain adalah masih minimnya kelompok pemilih perempuan untuk memilih perempuan sebagai wakilnya di legilasi. Hal ini dapat dilihat dari 560 kursi di DPR-RI hanya 97 kursi yang diduduki oleh perempuan. Masih minimnya pilihan perempuan terhadap legislator perempuan juga disebabkan legislator perempuan belum menjadi prioritas bagi partai politik. Meski sudah ada kuota 30 persen kursi, namun 30 persen tersebut masih pada pemenuhan kuota (secara kuantitatif) belum pada rekrutmen yang berkualitas.
Penutup
Ini tentu bukan tentang perempuan atau laki-laki, tetapi ini tentang kebijakan yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan semua pihak. Perempuan selama ini hanya menjadi objek dan belum dilibatkan secara utuh. Suara mereka hanya dibutuhkan untuk kepentingan electoral tanpa mendengar kebutuhan mendasarnya. Tingginya masalah stunting di Indonesia misalnya, menjadi bukti bahwa politik dan kebijakan belum menyentuh kepentingan-kepentingan kelompok perempuan.
Padahal politik bisa dikatakan berkeadaban jika mampu memberikan perlindungan kepada perempuan secara utuh dan berkeadilan; sebab memberikan perlindungan kepada perempuan sama dengan memberi perlindungan bagi masa depan bangsa. Pada rahimnya akan lahir masa depan bangsa; pada pengetahuannya akan terbentuk karakter generasi penerus bangsa. Jangan sampai politik kita menjadi seperti Athena atau Perseus yang menjadikan Modusa sebagai senjata dan tameng untuk menaklukan musuh. Eh, seingatnya setiap harga cabai, minyak goreng, atau harga beras naik siapa yang paling dipusingkan? (*)
Tulisan ini diterbitkan pertama kali di laman MUJAIYAH’S BLOG





