TAJDID.ID~Jakarta || Rumah Ketua KPK Firli Bahuri (FB) di dua tempat, yakni di Perumahan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, dan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan digeledah polisi pada Kamis (26/10).
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengapresiasi penggeledahan tersebut dan menilai itu sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh FB kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berita terkait: Usai Pemeriksaan, Penyidik Harus Segera Umumkan Status Firli Bahuri
“Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda dan Mabes Polri atas rumah ketua KPK layak diapresiasi karena proses hukum terus berjalan lurus. Penggeledahan itu menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya mengungkap seluas-luasnya atas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan ketua KPK. Dan penggeledahan rumah ketua KPK ini berdampak kemerosotan bagi insitusi KPK,” ujar Azmi, Kamis (26/10)
Dalam praktiknya, kata Azmi, penggeledahan merupakan tindakan pemeriksaan dan penyitaan dan ini semua nantinya mengkerucut demi penyidikan agar terkumpulnya fakta dan bukti menyangkut suatu dugaan tindak pidana yang dituduhkan untuk mendapatkan orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Bisa jadi penggeledahan rumah ketua KPK ini sifatnya kasuistik, dilakukan dalam keadaan yang mendesak dimana penyidik menduga ada barang atau alat bukti disimpan pelaku dan dikhawatirkan barang bukti itu oleh pelaku akan dihilangkan, dimusnahkan atau dipindahkan.
Menurut Azmi, dalam banyak kasus pembuktian perkara pemerasan tindak pidana korupsi memang akan ada hambatan namun bisa jadi perkara ini telah menemukan titik terang fakta yang diperoleh, termasuk adanya harapan yang tidak sama dengan kenyataan antara si pemberi dan pihak penerima.
“Bisa jadi juga berkait pembagian antara orang -orang yang terlibat atau ikut menerima uang tersebut, pembagiannya antar personil dianggap tidak seimbang atau wajar. Dan iasanya ada orang yang dominan dalam jabatan di kelompok inilah yang jadi pemicu sehingga terbukanya informasi atas masalah perbuatan korupsi pejabat tersebut yang dilakukannya pada waktu menjalankan tugas,” jelasnya.
Karena itu, kata Azmi, penyidik harus segera membuat berita acara penggeledahan dan menyampaikan hasil penggeledahan secara terbuka dan objektif, apa hasil yang ditemukan dan diharapkkan tidak perlu ada yang ditutup tutupi.
“Sebab dengan adanya penggeledahan ini menjadi sinyal indikasi yang berakibat dan memudahkan penyidik untuk ditingkatkan status hukum atas diri pelaku. Dan menurut UU KPK jika nanti penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka maka sebagai pimpinan KPK menyebabkan jabatan ketua KPK harus dilepaskan dan diberhentikan sementara karena status hukumnya telah berubah menjadi tersangka,” tegasnya. (*)