TAJDID.ID~Jakarta || Sekjen Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), Azmi Syahputra mengatakan, usai dilaksakannya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyidik Tipikor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya harus terbuka dan segera melakukan gelar perkara serta menyampaikan hasil penyingkapan eksposnya secara detail.
“Penyidik Tipikor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya harus terbuka agar segera lakukan gelar perkara dan menyampaikan hasil penyingkapan eksposenya secara detail, mengingat pemeriksaan terhadap FB telah selesai dilakukan kemarin. Sebab tahap ekspose inilah menjadi pintu deteksi untuk tahu kejelasan kedudukan FB tersangka atau bukan tersangka,” ujar Azmi, Rabu (25/10/2023).

Menurut Azmi, saat ini tentunya penyidik sudah melihat adanya terjadi peristiwa pidana dan apakah dari hasil pemeriksaan didapatkan keterangan fakta dan bukti yang bersesuaian jika FB mengetahui perbuatan pemerasan atau suap atau dugaan pidana lain, dan apakah kemudian yang bersangkutan ini pula menerima dana dari pemerasan tersebut.
Selain itu, apakah fase waktu dilakukan perbuatan tersebut dalam kapasitas jabatannya sebagai Ketua KPK yang dikaitkan dengan portal pintu masuk pengaduan masyarakat terkait peristiwa korupsi di Kementerian Pertanian yang diketahui sudah diterima KPK sejak 08 Oktober 2020.
“Perkara dugaan pemerasan oleh ketua KPK ini jika benar dan nyata terjadi, maka dapat dimaknai sebagai perbuatan yang memporakporandakan pemberantasan korupsi. Dan bila sesuai dengan buktinya, maka tindakan curang ketua KPK ini akan membawa virus yang mengidap kelemahan kualitas penegakan hukum, karena ternyata pejabat hukum itu sendirilah yang jadi pelaku penyalahgunaan jabatan dan melukai kepercayaan publik,” tegas Azmi.
“Karenanya demi kepastian hukum dan rasa keadilan, hendaknya penyidik Polda Metro Jaya dan Penyidik Tipikor Mabes yang memeriksa perkara dugaan pemerasan ini untuk segera umumkan status FB, karena pemeriksaan seluruh saksi saksi telah selesai dilakukan,” pungkas Azmi.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, materi pemeriksaan terhadap Firli seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, yakni terkait pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Sesuai dengan materi penyidikan, seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade Safri, kepada wartawan, Selasa. (*)