TAJDID.ID~Jakarta || Sekjen Mahupiki( Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), Azmi Syahputra mengatakan, terkait persoalan Rempang, investor harus berporos pada keseimbangan sosial, ekonom dan lingkungan hidup serta perlindungan masyarakat hukum adat.
“Pemerintah dan investor wajib memperhatikan, melindungi prinsip hukum adat masyarakat suku asli Melayu pulau Rempang dan kampung tua Galang. Karenanya pemerintah harus segera turun dan fokus mengatasi kisruh pulau Rempang untuk menemukan sebab akibatnya, dimana kini telah terjadi unjuk rasa perlawanan masyarakat kepada petugas pada senin lalu kemaren,” ujar Azmi yang merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Selasa (12/9).
Perlu diingat, kata Azmi, biasanya perlawanan masyarakat secara kolektif muncul karena ada ketidakadilan dan posisi tawar masyarakat yang tidak kuat, apalagi menghadapi para pelaku fungsional pengendali perusahaan dari negara lain.
Azmi mengingatkan, komunitas suku melayu adalah salah satu entitas bangsa termasuk dalam hubungan bangsa dan suku bangsa. Menurutnya, bangsa tidaklah muncul secara spontan tanpa suku bangsa yaitu unsur tradisi kampung tua.
“Karenanya demi pentingnya perlindungan masyarakat, hendaknya pemerintah jangan abaikan hak masyarakat adat. Perlu prinsip keadilan antar generasi pada saat mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan hak lahan masyarakat suku asli,” tegas Azmi.
Menurut Azmi, penguasaan lahan untuk investor seharusnya dilakukan dan dilandasi evaluasi yang sungguh sungguh, termasuk memastikan telah mendapatkan penerimaan masyarakat.
“Oleh sebab itu, karena sampai saat ini masih ada perlawanan masyarakat pemerintah harus segera menuntaskan permasalahan ini,” ujar Azmi.
Bahkat, kata azmi, jika perlu pemerintah melakukan pengukuhan kembali batas hak masyarakat adat asli, agar jangan sampai ada lagi pengabaian negara kepada hak masyarakat terutama lahan masyarakat adat. Sebab bila negara meniadakan pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat yang merupakan original intent pendiri negara, jadi dari kejadian ini harus dilakukan rekonstruksi kembali hak penguasaan negara atas tanah.
“Jangan pula dihambat jika masyarakat mempertahankan hak komunalnya atas tanah.
Dan di lain sisi, Azmi mengingatkan agar aparat bersikap adli dan profesional, tidak boleh melakukan kekerasan atau penembakan terhadap masyarakat saat terjadi konflik agraria yang muncul akibat adanya eksploitasi lahan masyarakat, baik berupa perkebunan besar maupun sektor pertambangan atau jenis investasi lainnya.
Terakhir Azmi mengutip sebuah pepatah Melayu ‘Akar bambu kuat, akan tetapi akar rumput lebih kuat lagi’.
“Pepatah itu dapat dimaknai, bahwa aturan positif itu kuat, akan tetapi suatu persetujuan dan kehendak bersama lebih kuat dari pada peraturan hukum atau pakai jalur kekuasaan<‘ pungkas Azmi. (*)