.TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan wacana pemungutan pajak judi tidak dapat diimpelementasikan, sebab perbuatan judi adalah tindakan yang dilarang, melawan hukum dan diancam pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE.
“Sekaligus ide ini dapat menjadi sumber dari kekhawatiran masyarakat,” tegas Azmi Syahputra yang merupakan Sekjen Mahupiki ( Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) ini, Senin (11/9).
Menurut Azmi, wacana judi online yang dikenakan pungut pajak belum bisa dipadankan dengan sistem negara lain, kecuali dilakukan perubahan Undang undang terlebih dulu.
“Dan kalaupun akan dibuat tempat judi khusus yang sifatnya privat sekalipun, maka dari aspek sosiologis hal ini akan memicu perhatian lebih dari masyarakat. Akan muncul pro-kontra atas pajak judi maupun tempat judi khusus tersebut,” kata Azmi.
“Karena itu diperlukan studi kajian yang lebih mendalam, detail, sistematis, dan objektif terlebih dahulu untuk wacana ini,” imbuhnya.
Azmi menegaskan, hingga kini di negara Indonesia belum bisa diterapkan praktik judi seperti wacana yang dikemukakan Menkominfo baru-baru ini. Bagaimanapun, kata Azmi, perbuatan judi sangat bertentangan, baik dari aspek sosial, agama, hukum termasuk nilai Pancasila.
“Praktik judi dengan segala apapun bentuknya adalah perbuatan yang dilarang dan dikenakan sanksi pidana,” tegas alumni Fakultas Hukum UMSU ini.
“Apalagi jika judi dilegalkan, tentu pengaruhnya terhadap individu dan masyarakat dapat memicu kemunculan kejahatan lain dan ini sangat bersinggungan nantinya dengan tingginya angka penipuan, pencurian termasuk pinjaman online yang digunakan sebagai modal untuk judi. Termasuk akan berpotensi munculnya silent interest, termasuk pula munculnya bahaya kelompok penjudi yang terorganisir di tingkat lokal, nasional maupun internasional,” tambahnya. (*)