• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Agustus 20, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Aturan Baru Mendikbudristek: Tesis Mahasiswa S2 dan Disertasi S3 Tak Wajib Masuk Jurnal

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/08/29
in Nasional, PTM/A
0
Aturan Baru Mendikbudristek: Tesis Mahasiswa S2 dan Disertasi S3 Tak Wajib Masuk Jurnal
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan aturan baru terkait tesis dan disertasi mahasiswa S2 dan S3 atau magister dan doktoral tidak lagi wajib masuk jurnal. Aturan baru itu tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Mahasiswa magister S2, S3, wajib diberikan tugas akhir–buat mereka wajib, tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

“Jadi ini transformasi yang radikal, kami memberikan kepercayaan kembali pada setiap kepala prodi, kepercayaan kembali pada dekan-dekan dan kepala departemen untuk menentukan ‘oke, mungkin bidang saya yang berkembang begitu cepat dengan teknologi, evolusi industri, mungkin ada cara-cara lain untuk membuktikan hasil lulusan saya yang tidak lagi membebankan tanpa alasan’,” imbuhnya dikutip dari laman detik.com.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan, pada aturan sebelumnya, mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara itu, mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Aturan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa Program Magister wajib menerbitkan makalah (karya ilmiah penelitian) di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
  2. Mahasiswa Program Doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi;
  3. Mahasiswa Program Doktor Terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau; karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 444/B/SE/2016 tentang Implementasi Standar Nasional Dikti pada Program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan yang menyebutkan syarat publikasi tersebut ditujukan untuk mengkomunikasikan hasil penelitian kepada masyarakat luas, untuk menjadi dasar penelitian lanjutan di masa depan, meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi pada skala nasional dan internasional, sekaligus berkontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta peningkatan daya saing bangsa.

Aturan S2 di Permendikbudristek Terbaru

Berikut aturan terkait pendidikan hingga kelulusan mahasiswa magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

  • Beban belajar magister dan magister terapan berkisar 54-72 SKS dalam masa tempuh kurikulum 3-4 semester
  • Mahasiswa magister dan magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
  • Kompetensi utama lulusan magister yaitu minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif
  • Kompetensi utama lulusan program magister terapan yaitu minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu

Aturan S3 di Permendikbudristek Terbaru

Begini aturan terbaru kuliah doktor atau doktor terapan di Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

  • Masa tempuh kurikulum program doktor atau doktor terapan dirancang sepanjang 6 semester, dengan 2 semester pembelajaran mendukung penelitian dan 4 semester penelitian.
  • 2 Semester pembelajaran doktor atau dokter terapan dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang punya pengetahuan serta kompetensi mencukupi untuk melakukan penelitian
  • Mahasiswa pada program doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis
  • Kompetensi lulusan doktor yaitu minimal menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji
  • Kompetensi lulusan doktor terapan yaitu minimal mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu. (*)
Tags: disertasiJurnalKemendikbudristekPermendikbudristek No 53 Tahun 2023Tesis
Previous Post

KPU Simalungun dan Samosir Serahkan Sertifikat Tanah Hibah kepada KPU RI

Next Post

Kehidupan Luar Bumi dari Perspektif Islam

Related Posts

Skandal Publikasi Karya Ilmiah, Pengamat: Mendikbudristek Harus Bertanggungjawab

Skandal Publikasi Karya Ilmiah, Pengamat: Mendikbudristek Harus Bertanggungjawab

18 April 2024
254
UMSU dan Kemendikbudristekdikti Gelar Workshop Peningkatan Peringkat Jurnal Terakreditasi

UMSU dan Kemendikbudristekdikti Gelar Workshop Peningkatan Peringkat Jurnal Terakreditasi

9 Juni 2023
199
Fahmy Alaydroes: Kebijakan Pendidikan Harus Dilandasi Konsep Qoulan Sadida

Fahmy Alaydroes: Kebijakan Pendidikan Harus Dilandasi Konsep Qoulan Sadida

27 Maret 2022
195
Dr Eka NAM Sihombing SH MHum: Masih Ada Perda di Sumut yang Belum Mencerminkan Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Dr Eka NAM Sihombing SH MHum: Masih Ada Perda di Sumut yang Belum Mencerminkan Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

5 Agustus 2020
457
Next Post
Kehidupan Luar Bumi dari Perspektif Islam

Kehidupan Luar Bumi dari Perspektif Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In