TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menyelenggarakan nonton bareng siaran langsung sidang pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan agenda Pengucapan Putusan atas tiga perkara.
Sidang ini disiarkan secara langsung melalui Live Streaming pada Channel Youtube dengan menggunakan fasilitas “Smart Board Mini Court Room”, Selasa, 18 Juli 2023.
Diketahui, FH UMSU adalah salah satu dari dari 58 Fakultas Hukum di seluruh Indonesia yang diberi kepercayaan sebagai pengelola Vicon MKRI.
Turut hadir menyaksikan siaran langsung di ruangan Pengadilan Semu FH UMSU Dekan Dr Faisal SH MHum, WD I Dr Zainuddin SH MH, Atikah Rahmi SH MH, Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Anti Korupsi (PUSKASI) UMSU Benito Asdie Kodiyat, MS, SH MH, Jajaran Kabag, sejumlah dosen dan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.
Dekan FH UMSU Dr Faisal SH MHum mengatakan, sejak Fakultas Hukum UMSU dipercaya sebagai salah satu pengelola Smart Board Mini Court Room oleh MKRI pada awal bulan Maret 2023, sudah tiga kali fasilitas vicon mereka manfaatkan.
“Ya sejak kita dipercaya mengelola Smart Board Mini Court Room ini, hari ini sudah kali ketiga kita manfaatkan,” ujar Faisal.
“Alhamdulillah, kita merasakan fasilitas Smart Board Mini Court Room sangat bermanfaat, terutama untuk mendukung aktivitas pengembangan akademik di Fakultas Hukum UMSU. Baik dosen maupun mahasiswa sangat terbantu oleh fasilitas ini,” imbuhnya.
Berita terkait: “Smart Board Mini Court Room” Kerjasama MK dan UMSU Resmi Diluncurkan
Adapun agenda sidang pleno MKRI kali ini adalah pengucapan putusan/ketetapan atas perkara-perkara sebagai berikut :
- Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (Nomor perkara 21/PUU-XXI/2023).
- Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (No Perkara: 56/PUU-XXI/2023 )
- Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (No Perkara: 60/PUU-XXI/2023). (*)