TAJDID.ID~Medan || Pemanfaatan Smart Board Mini Court Room Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi diluncurkan. Peluncuran ditandai dengan proses hand scanning yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Prof Dr Enny Urbaningsih SH MHum dan Rektor UMSU yang diwakili WR I Prof Dr H Muhammad Arifin SH MHum
Kegitan yang dirangkai dengan Kuliah Umum ini digelar di Auditorium Kampus Utama UMSU Jl. Kapt. Mukhtar Basri Medan, Jum’at (3/3/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Sumut, KPUD se-Sumut, Bawaslu Sumut dan Bawaslu se-Sumut. Hadir juga sejumlah dosen dan ratusan mahasiswa UMSU.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memberikan kepercayaan pada UMSU dalam hal ini Fakultas Hukum UMSU untuk mengelola fasilitas persidangan daring berupa Smart Board Mini Court Room.
“Yang mulia Hakim Konstitusi, usai peluncuran Smart Board Mini Court Room ini, kiranya kami diizinkan untuk memanfaatkan fasilitas dalam hal pembelajaran mahasiswa kami, dalam artian mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait pengujian peraturan perundang-undangan ataupun dalam sidang penyelesaian sengketa-sengketa yang diamanahkan oleh undang-undang,” tutur Faisal.
“Kita memahami penggunaan Smart Board Mini Court Room ini bukan saja untuk media pembelajaran, tetapi Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan kebijakan bahwa dalam penyelesaian sengketa Pemilu tidak saja menghadirkan para pihak yang bersengketa secara langsung di Mahkamah Konstitusi, tapi juga dilaksakan secara daring. Oleh karena itu, tentunya keberadaan Smart Board Mini Court Room sangat vital dan membantu,” imbuhnya.
Sementara itu, mewakili Rektor UMSU, WR I Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum dalam sambutannya menyampaikan, Keberadaan Mahkamah Konstitusi pemikirannya adalah lahirnya constitution modern court, dan kemudian diadaptasi masuk pada Amandemen ke 3 UUD 1945, dimana dalam pasalkan dicantumkan Mahkamah Konstitusi bersama Mahkamah Agung sebagai bahagian dari kekuasaan kehakiman.
“Kewenangannnya sudah jelas. Karena itu kita berterimakasih kepada KPU dan Bawaslu atas kehadirannya, sebab ini ada kaitannya dengan tugas-tugas bapak ibuk sekalian, Apalagi tahun 2024 sudah mendekat, tentu banyak hal-hal yang mungkin akan ada sengketa-sengketa pemilu” ujar Arifin.
“Dan bagi anak-anak kami mahasiswa Fakultas Hukum UMSU, ini merupakan momen yang sangat baik. meskipun di bangku kuliah kita mendapat materi perkuliahan terkait Mahkamah Konstitusi, namun pada hari ini kita akan mendapat pencerahan yang lebih tajam lagi dari sumber utama, yakni dari salah satu Hakim Konstitusi. Karena itu manfaatkanlah Kuliah Umum ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Antusiasme Kaum Muda
Mengawali Kuliah Umum yang dipandu oleh WD 1 Fakultas Hukum UMSU Dr Zainuddin SH MH, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Urbaningsih SH MHum mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi itu mempunya kewenangan yang sangat strategis.
“Yang paling banyak dilakukan itu adalah proses pengujian undang-undang. Dan sekarang ini ada kecenderungan yang sangat kuat sekali, justru yang muda-muda yang mengajukan pengujian undang-undang, bahkan banyak di antaranya adalah dari kalangan mahasiswa,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ada persoalan sesungguhnya yang berada di level undang-undang, baik itu karena proses pembentukannya, ataupun substansinya yang kemudian memunculkan kesadaran baru dari kelompok-kelompok anak muda dan milenial
“Mereka ngeh banget dan awere sekali terhadap proses pembentukan maupun substansi undang-undang, sehingga kemudian mereka mungkin banyak melakukan interaksi yang kemudian mungkin memunculkan anggapan adanya persoalan kerugian terkait hak konstitusional, lantas mereka persoalan hal itu ke MK,” ujarnya.
“Jadi bukan karena ada tugas dari dosen mereka,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, sekarang ini jumlah pengujian undang-undang sangat meningkat, apalagi karena keberadaan undang-undang baru.
“Terlebih undang-undang baru tersebut banyak disoroti publik, sehingga mereka mempunyai interst yang sangat tinggi melakukan proses pengujian,” ujarnya
“Tapi seharusnya, mereka yang mengajukan pengujian undang-undang mempelajari terlebih dahulu ada tau tidak persoalan terkait dengan permasalahn konstitusinal dalam undang-undang tersebut,” imbuhnya. (*)
Comments 1