• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Selasa, Mei 20, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Ethics of Care: Urgensi Layanan E-court Pasca Terbitnya Perma 7/2022

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/05/29
in Nasional
0
Ethics of Care: Sistem OSS Seperti Simalakama

Farid Wajdi, Founder Ethics of Care.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik patut segera disosialisasikan dan dilaksanakan layanan e-court kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam upaya peningkatan dan modernasisasi pelayanan administrasi di semua lingkungan peradilan.

“Sebab sejak terbitnya Perma 7/2022 masih banyak lembaga peradilan yang belum melakukan sosialisasi dan menerapkannya kepada pencari keadilan. Proses dan biaya administrasi yang sepatutnya lebih terjangkau justru masih belum beranjak dari sebelumnya terbitnya Perma 7/2022 tersebut,” ujar Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, Senin (29/5/2023).

“Padahal sebagai sebuah kebijakan bagi lembaga peradilan tidak ada alasan atau dalil yang dapat digunakan untuk menunda atau terkesan menghindar, misalnya dengan berdalilkan sistem Pengadilan Secara Elektronik e-court error. Banyak informasi pendaftaran perkara oleh para pencari keadilan ditolak secara elektronika (e-court) dan pendaftar wajib datang langsung ke pengadilan untuk informasi lebih lanjut,” imbuhnya.

Anehnya, pendaftaran perkara dinyatakan berhasil jika dilakukan secara manual, tetapi dengan biaya di luar yang dimaksudkan Perma 7/2022. Karena itu, kata Farid Wajdi, pimpinan lembaga dan jajarannya, harus segera melaksanakannya. Kepada pimpinan Pengadilan Tinggi untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi penerapan kebijakan Perma 7/2022 itu.

Farid Wajdi menjelaskan, secara asas hukum penerapan administrasi perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court)/dikenal dengan E-Litigasi adalah untuk mempermudah dan mengefektifkan pemeriksaan perkara yang ada di Pengadilan, khususnya perkara perdata.

Asas peraturan ini tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Ayat (1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. “Ayat (2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 di atas menjadi norma dasar dan cara pandang Perma Nomor 7/2022. Pelayanan secara elektronik diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang imparsial (tidak memihak), sederhana, cepat dan biaya ringan, sesuai dengan amanah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

“Secara substansi ruang lingkup dari Perma 7/2022 meliputi beberapa hal, yaitu administrasi dan persidangan secara elektronik, upaya hukum secara elektronik (terdiri dari upaya hukum keberatan dan upaya hukum verzet) serta tata cara penggunaan dari e-litigasi dan e-court yang meliputi e-filling pendaftaran, e-payment pembayaran, e-summons pemanggilan, dan e-litigasi persidangan dan upaya hukum,” terangnya.

Selain itu, lanjut Farid, Perma 7/2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem persidangan elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya persidangan elektronik lebih luas dan dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik dan/atau berada di luar negeri.
Tergugat yang “tidak mau” melaksanakan persidangan secara elektronik tetap mengikuti prosedur manual tanpa kehilangan hak untuk membela kepentingannya. Pengadilan tidak memaksanya untuk mengikuti persidangan secara elektronik. Pengadilan menjembatani proses manual dengan melakukan digitalisasi dokumen dan meng-input-nya dalam Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) sehingga dapat diakses oleh Penggugat. Sebaliknya, dokumen Penggugat yang tersaji elektronik diunduh oleh petugas pengadilan dan menyampaikannya secara langsung kepada Tergugat.

Farid Wajdi menegaskan, proses modernisasi dilakukan secara menyeluruh. Salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik. Terkait persidangan elektronik, pada tahun 2022, lembaga peradilan mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara. Dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat.

Dengan demikian, kata Farid, seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik proses penyampaian panggilan dan pemberitahuannya tidak lagi dilakukan oleh jurusita pengadilan secara langsung, melainkan melalui media surat tercatat.

“Perubahan cara penyampaian ini adalah hal yang baru dan merupakan perubahan yang sangat fundamental dalam hukum acara perdata dan patut diapresisasi. Sebab kebijakan tersebut adalah arah baru peradilan elektronik pasca-terbitnya Perma 7/2022,” pungkasnya. (*)

Tags: E-courtEthics of CareFarid WajdiPerma 7/2022
Previous Post

Fathin Hammam dan Pantun

Next Post

Pidato 6 Bahasa Santri PontrenMu Darul ‘Ulum Majenang Meriahkan Pembukaan Musyda Muhammadiyah dan Aisyiyah Cilacap

Related Posts

Ethics of Care: Medan Seperti Kota Tak Bertuan

Ethics of Care: Fenomena Pungli dan Geng Motor Seperti Telah Dinormalisasi

18 Mei 2025
111
Ethics of Care: Sistem OSS Seperti Simalakama

Risiko Simbolis dan Politis Pembentukan Satgas Penanganan Premanisme

13 Mei 2025
119
Resolusi Konflik di Belawan Harus Komprehensif

Resolusi Konflik di Belawan Harus Komprehensif

7 Mei 2025
125
Ethics of Care: Teror Begal Semakin Menakutkan

Alarm Menyala, Sumut sebagai Darurat Kejahatan Begal!

3 Mei 2025
123
Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Ethics of Care Beri Sejumlah Catatan

Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Ethics of Care Beri Sejumlah Catatan

25 Oktober 2024
170
Farid Wajdi Diamanahi Sebagai Koordinator Tim Hukum Binjai BerDoa

Farid Wajdi Diamanahi Sebagai Koordinator Tim Hukum Binjai BerDoa

6 Oktober 2024
170
Next Post
Pidato 6 Bahasa Santri PontrenMu Darul ‘Ulum Majenang Meriahkan Pembukaan Musyda Muhammadiyah dan Aisyiyah Cilacap

Pidato 6 Bahasa Santri PontrenMu Darul ‘Ulum Majenang Meriahkan Pembukaan Musyda Muhammadiyah dan Aisyiyah Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In