No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Tolak Pledoi Mujianto, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

Penghubung KY Pantau Persidangan

30 November 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar dengan terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11)

Sidang lanjutan ini beragendakan jawaban dari jaksa penuntut umum (replik) terkait pembelaan dari terdakwa Mujianto (pledoi) di persidangan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum Vera dalam repliknya menegaskan bahwa tetap pada tuntutan sebelumnya yang menyatakan Mujianto terbuki melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurutnya, uang senilai Rp39,5 miliar itu digunakan untuk membayar utang Mujianto di Bank Sumut bukan sepenuhnya untuk membangun perumahan Takapuna Residence.

Karena itu, Jaksa Vera menegaskan bahwa tidak bisa menerima dan menolak pembelaan (pledoi) dari terdakwa Konglomerat Medan itu.

“Karena tuntutan sudah sesuai dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Penghubung KY Pantau Persidangan

Sementara itu, dalam persidangan terlihat penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumatera Utara memantau jalannya persidangan.

“Kita pantau agar sidang ini lebih fair, terbuka dan dapat menghindari tekanan yang dihadapi majelis hakim,” tegas perwakilan KY Sumut Muhrizal Syahputra.

Diketahui,  sebelumnya, JPU Isnayanda menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Menurut jaksa, Mujianto melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA

Pemuda Muhammadiyah Dukung Kehadiran Bank BSI Beroperasi di Aceh

Edukasi Generasi Z tentang Literasi Keuangan, FEB UMSU dan LPS Gelar ELKASU 2026

Sanni: Waspada, Pelonggaran di Penghujung Ramadhan Jadi Bahan Olokan dan Pojokkan Umat Islam

Idul Adha 1445 H, PRM Titi Papan Sembeli 4 Ekor Hewan Kurban

FISIP UMSU Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Beri Penghargaan Mahasiswa Dukung Pilkada 

Walikota Binjai Berharap LazisMu Berkhidmat untuk Umat

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (*)

 

Tags: MujiantoPN MedanPT Agung Cemara Realty (ACR)
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Dinilai Tak Bersalah, Empat Terdakwa Korupsi Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
Daerah

Dinilai Tak Bersalah, Empat Terdakwa Korupsi Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan

by Mujaddid
3 Juni 2026
114
Otto Hasibuan Digugat terkait Perpanjangan Jabatan Ketum DPN Peradi
Daerah

Otto Hasibuan Digugat terkait Perpanjangan Jabatan Ketum DPN Peradi

by Mujaddid
19 Mei 2026
2.4k
Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto
Daerah

Ajie Lingga Minta Komisi Yudisial Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

by Mujaddid
8 April 2023
121
Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto
Daerah

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

by Mujaddid
2 April 2023
118
Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi
Daerah

Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi

by Mujaddid
23 Desember 2022
135
Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan
Daerah

Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan

by Mujaddid
21 September 2022
185
Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir
Daerah

Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

by Mujaddid
20 September 2022
174
Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan
Daerah

Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

by Mujaddid
8 September 2022
160
Kejati Sumut Diminta Serius Usut Mafia Tanah yang Rugikan Bank BUMN
Daerah

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Mujianto Terdakwa Perkara Kredit Macet Rp 39,5 Miliar 

by Mujaddid
23 Agustus 2022
113
Mediasi Gagal, Gugatan Pos Ambai Coffee Lanjut Ke Pokok Perkara
Daerah

Mediasi Gagal, Gugatan Pos Ambai Coffee Lanjut Ke Pokok Perkara

by Mujaddid
18 Agustus 2022
139

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Perkuat Sinergi Pendidikan dan Praktik Hukum, FH UMSU Gelar Audiensi dengan Kejari Medan
  • Edukasi Generasi Z tentang Literasi Keuangan, FEB UMSU dan LPS Gelar ELKASU 2026
  • LAPK: Stop Berdalih, Karhutla adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik
  • Prodi Farmasi UM Bandung Edukasi Warga Kujangsari Pentingnya Cegah Diabetes
  • Muhammadiyah Bersama FSPPB Kawal Pembahasan RUU Migas
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Matahari Bersembunyi di Balik Asap: Bencana Alam atau Bencana Ekologis?
Daerah

Matahari Bersembunyi di Balik Asap: Bencana Alam atau Bencana Ekologis?

Rislah Islam Kesemestaan
'Aisyiyah

Rislah Islam Kesemestaan

UMSU Vibes
Muhammadiyah

UMSU Vibes

Jangan Polos Memandang Politik
Nasional

Jangan Polos Memandang Politik

Muhammadiyah sebagai Kekuatan Ekonomi Strategis Bangsa: Dari Jasa Kemerdekaan menuju Kedaulatan Hulu-Hilir
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah sebagai Kekuatan Ekonomi Strategis Bangsa: Dari Jasa Kemerdekaan menuju Kedaulatan Hulu-Hilir

Setiap Orang Perlu Panggung dan Punggung
Jufri Daily

Setiap Orang Perlu Panggung dan Punggung

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.