TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, Mabes Polri harus segera mendalami dan mengusut peristiwa kericuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) yang berujung tewasnya lebih seratus orang.
“Mabes Polri harus segera mendalami insiden maut di Stadion Kanjuruhan yang telah menewaskan hingga 125 orang lebih dan ratusan orang lain masih dirawat di beberapa rumah sakit di Malang. Karena dalam tragedi itu diduga ada indikasi kelalaian dan ketidakprofesionalan pihak penyelenggara dan keamanan pertandingan,” ujar Azmi, Ahad (2/10).
Azmi mengungkapkan, ketidakprofesionalan pelaksanaan penyelenggaran pertandingan sesuai amanah ketentuan perundang-undangan tentang keolahragaan nasional, yang mana penyelenggara wajib memenuhi ketentuan persyaratan teknis keamanan dan keselamatan serta kesehatan dan tidak terpenuhinya hal ini juga dapat mengakibatkan penyelenggara dipidana.(Pasal 52 jo Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Penyelenggara dan pengelola nyata telah lalai dengan tidak menyiapkan evacuation rutes, pintu -pintu yang siap sedia dibuka, pengumuman pengeras suara yang terdengar seantera stadion untuk memandu evakuasi atau minimal perintah keluar begitu polisi memberi tahu pihak pengelola stadion akan ada tindakan menembakkan gas air mata ke tribun termasuk safety light yang dapat dipakai sebagai acuan upaya menuju pintu keluar yang dapat terlihat dari balik asap gas air mata,” jelasnya.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, DPP IMM Desak Pemerintah Lakukan Investigasi dan Ambil Langkah Tegas
Dari kejadian ini, lanjut Azmi, terbukti penyelenggara tidak memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan berolahraga maupun mengacu pada aturan lain yang mewajibkan standar penyelenggara dalam menjamin dan mempersiapkan mitigasi terhadap keamanan serta keselamatan setiap orang yang hadir dalam pertandingan, karenanya hal ini perlu di evaluasi total.
“Terlihat dari kejadian ini jelas ada kelalaian, tidak ada mekanisme atau SOP yang jelas untuk penanggulangannya dalam pencegahan kerusuhan termasuk belum dilaksanakan sinkronisasi pengoperasionalan antara aturan FIFA dengan aturan kepolisian dan UU keolahragaan,” tegas Alumni Fakultas Hukum UMSU ini,
Lebih miris lagi sudah disebutkan dalam aturan FIFA , bahwa polisi tidak diperkenakan membawa senjata api atau gas pengendali kerumuman(gas air mata) untuk digunakan di dalam stadion, sehingga atas tindakan ini perlu diusut mengingat sudah dinyatakan sebagai larangan dan bertentangan,” imbuhnya.
Karenanya, kata Azmi, Mabes Polri harus segera mengusut keterlibatan apakah itu disebabkan kelalaian terkait pengamanan oleh aparat keamanan dan tidak tepatnya aparat dalam menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter.
“Dan harus diselidiki atas perintah siapakah memperkenankan membawa dan menggunakan gas air mata? Ini juga harus dimintai.tanggungjawab, secara hal ini tegas dinyatakan larangan dalam pasal 19 Stadium Safety and Security Regulations FIFA,” ujar Azmi.
“Kapolri harus ambil langkah cepat dan menyelesaikannya, karena hal ini akan kembali menguji kredibilitas Polri yang akan dipertanyakan kembali oleh publik,” tegasnya
Menurut Azmi, penanggungjawab keamanan pertandingan dan penanggung jawab wilayah setempat harus diperiksa Propam terutama soal prosedur penggunaan gas air mata dan karenanya pemeriksaan Kapolda dan Kapolres dirasa relevan atas kelalaiannya dalam mengendalikan keamanan terkait terjadinya tragedi ini.
“Insiden ini jika dikaji dalam konstruksi Hukum Pidana, dapat dikualifikasi sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian, sehingga penanggung jawab keamanan, organisasi induk olahraga ,termasuk panitia pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa ini,” pungkasnya.(*)