No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Daerah

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Mujianto Terdakwa Perkara Kredit Macet Rp 39,5 Miliar 

by Mujaddid
23 Agustus 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
0
Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH.

Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH.

0
SHARES
62
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta agar menolak keberatan (eksepsi) Mujianto (67) terdakwa perkara dugaan korupsi kredit macet dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp39,5 miliar.

Permintaan itu disampaikan Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH ketika dimintai tanggapannya, Selasa (23/08/2022).

Sebab, menurut Alumni Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah pasti cermat, jelas dan lengkap.

“Tidak mungkin lah dakwaan jaksa bisa kabur. Nanti, juga bisa dibuktikan dalam persidangan. Makanya itu, kita meminta agar majelis hakim nantinya menolak eksepsi Mujianto,” tegasnya.

Muslim juga menjelaskan bahwa sejak dulu nama Mujianto cukup dikenal di Sumatera Utara, apalagi dalam perkara pertanahan. Ditambah lagi kasus yang menjerat ia saat ini, juga bersangkutan dengan sertifikat tanah.

“Mujianto ini orang besar, salah satu konglomerat di Medan. Banyak juga kasus yang menimpa dia, tapi jarang sampai dihukum. Karena itu hakim harus benar-bener adil menangani perkara ini,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah menerbitkan surat Permohonan Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar negeri terhadap Mujianto yang saat ini sudah menjadi tahanan kota.

“Surat permohonan pencekalan juga pernah dilakukan oleh Polda Sumut pada tahun 2018 terhadap Mujianto dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar,” katanya.

Sebab, katanya, Mujianto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian materil mencapai Rp3 miliar.

“Apalagi, dari informasi pemberitaan, bahwa Mujianto sendiri memang sudah menjadi buronan Polda Sumut. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April tahun 2017 lalu, meskipun akhirnya Kejati Sumut mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan Mujianto,” katanya.

Oleh karenanya, kata Muslim Muis, sudah sepatutnya majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Mujianto dan menghukum terdakwa yang telah merugikan keuangan negara.

“Kita berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar benar-benar objektif dalam mengambil keputusan dan menghukum terdakwa Mujianto beserta terdakwa lainnya yakni Elfira serta Chanakya Suman dengan seberat-beratnya, karena diduga telah merugikan keuangan negara puluhan miliar,” ujarnya.

Ia juga meminta, apabila nantinya ada kesulitan saat di persidangan atau menghambat jalannya persidangan, akibat ketidakhadiran terdakwa Mujianto yang saat ini sudah dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota.

“Maka, kita meminta kepada majelis hakim agar kembali memasukan Mujianto ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif,” pungkasnya. (SAS)

Tags: EksepsiEksepsi MujiantoMujiantoMuslim Muis

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto
Daerah

Ajie Lingga Minta Komisi Yudisial Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

8 April 2023
71
Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto
Daerah

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

2 April 2023
68
Daerah

Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota, Notaris Elvira Dinilai Diistimewakan

23 Februari 2023
128
Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi
Daerah

Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi

23 Desember 2022
85
Daerah

Tolak Pledoi Mujianto, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

30 November 2022
77
Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan
Daerah

Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

8 September 2022
110

Recent Posts

  • Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Soekarno-Hatta dan Wajah Kepemimpinan Indonesia
  • Akademisi UMJT Madiun Kritik Pelecehan Ayat Suci dalam The Sounds Project, Tekankan Pentingnya Etika
  • 81 Tahun: Sudah Berapa Persen Merdeka Kita?
  • Gebyar HUT RI 81 dan Syiar Muktamar 49 Muhammadiyah, PRM Titi Papan Gelar Beragam Kegiatan
  • UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow TAJDID.ID on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.