No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Daerah

Didakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang, Mujianto Terancam 5 Tahun Penjara

by Mujaddid
3 Agustus 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
0
0
SHARES
80
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan ||  Kasus kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan perdana itu, Mujianto (67) didakwa melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda, mengatakan Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality (ACR) telah melakukan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dengan harga Rp45 M dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama Terdakwa,” ucap jaksa dalam sidang perdana di hadapan Majelis yang diketuai Hakim Immanuel Tarigan.

Namun, kata jaksa, pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman kepada terdakwa masih belum lunas. Mengingat belum lunasnya, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 M2 dan pelunasan dibebankan terdakwa kepada Canakya.

“Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh Terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke salah satu Bank BUMN tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya,” jelas jaksa.

Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama Terdakwa Mujianto dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.

“Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya serta masih sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafond kredit sebesar Rp.39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat,” kata jaksa.

Bahwa setelah pencairan, lanjut jaksa, Canakya mentransfer Rp13 miliar ke Terdakwa Mujianto, sehingga utang pembayaran jual beli tanah antara terdakwa dengan Canakya menjadi lunas.

Jaksa mengatakan, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa. (SAS).

Tags: Kasus kredit macet Rp39.5 miliarMujiantoPasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010Pencucian UangPN Medan

Related Posts

Dinilai Tak Bersalah, Empat Terdakwa Korupsi Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
Daerah

Dinilai Tak Bersalah, Empat Terdakwa Korupsi Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan

3 Juni 2026
62
Otto Hasibuan Digugat terkait Perpanjangan Jabatan Ketum DPN Peradi
Daerah

Otto Hasibuan Digugat terkait Perpanjangan Jabatan Ketum DPN Peradi

19 Mei 2026
2.4k
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat
Nasional

Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

29 April 2023
135
Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto
Daerah

Ajie Lingga Minta Komisi Yudisial Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

8 April 2023
71
Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto
Daerah

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

2 April 2023
68
Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi
Daerah

Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi

23 Desember 2022
85

Recent Posts

  • Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid
  • Jadi Kontingen Terbesar di ASEAN, UMSU Utus 47 Mahasiswa Kuliah dan Studi Pengalaman di Malaysia
  • Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
  • Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara
  • Memperkuat Karakter dan Pengabdian, FH UMSU Lepas 441 Mahasiswa Peserta KKN 2026

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow Global Journal on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.