TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) bekerjasama dengan Komisi Yudisian Republik Indonesia mengadakan Webinar “Kajian Akademik Optimalisasi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Perubahan Regulasi Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011”.
Webinar yang menghadirkan narasumber Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum dan Assoc Prof Dr Adi Mansar SH MHum ini dilaksanakan di Aula FH UMSU, Rabu (10/8/2022). Sedangkan yang tampil sebagai moderator adalah WD I FH UMSU, Assoc Prof Dr Zainuddin SH MH.
Tujuan diadakannya Webinar ini didasari oleh adanya perubahan undang-undang telah masuk di longlist perubahan 2022-2024. Sehingga dengan demikian, diharapkan dari para pakar, akademisi dan stake-holder untuk mendukung perubahan tersebut agar Komisi Yudisial dapat semakin baik lagi.
Selain itu juga memberi reposisi penghubung KY di daerah. Dimana penghubung KY di daerah belum sekuat seperti Ombusdman seperti sekarang. Jadi diperlukan banyak Kantor Penghubung di daerah. Sekarang baru ada 12 Kantor penghubung KY, sementara yang di awasi sebanyak 9000 hakim. Kepemimpinan anggota KY di periode lalu ada dalam tugasnya.
Mekanisme struktur kesekertariatan yang memiliki struktur yang sangat ramping. Hal ini tentu saja memerlukan dukungn secara oprasional dan sebagainya dalam teknis oprasional. Realisasi Kewenangan penyadapan bekerjasama dengan penegak hukum yang selama ini belum bisa terlaksana dengan alasan teknis. Dan banyak lagi beberapa hal pokok yang perlu adanya perubahan atau penguatan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam UU nantinya.
Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal., S.H., M.Hum dalam sambutannya dalam pembukaan acara ini menyampaikan apresiasi karena Fakultas Hukum UMSU sudah digandeng untuk menyelenggarakan kegiatan penting ini.
“Tentunya tidak semua universitas dapat bekerjasama dengan Komisi Yudisial, namun dalam hal ini alhamdulillah Fakultas Hukum telah dipercayaa dan diajak untuk bekerjasma. Terimakasih banyak,” tutur Faisal..
Faisal yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini juga menyinggung soal perubahan UU No 18 tahun 2011. Dikatakannya, dalam perspektif kajian akademisi mememang perlu ada optimalisasi kewenangan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Dituturkannya, selama ini kehakiman diharapkan mampu independensi dan kemandirian dalam menjalankan tugasnya. Sehingga di bentuklah lembaga KY untuk mengawasi kehakiman yang ada.
“Seharusnya KY dalam hal ini dalam mengawasi hakim tentunya di berikan penguatan, sebab ada beberapa anggota KY yang periode periode sebelumnya dijadikan tersangka dalam menjalankan tugasnya. Ini berarti menunjukkan UU No 18 tahun 2018 masih kurang memberikan penguatan kepada anggota KY dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Faisal.
“Semoga dengan adanya para narasumber hari ini dapat memberikan masukan dalam perubahan guna memberikan penguatan pada UU ni 18 tahun 2011,” tutupnya. (*)