TAJDID.ID~Medan || Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Assoc Prof Dr. Adi Mansar SH MHum mengatakan upaya optimalisasi kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah sesuatu yang harus diwujudkan dan diperjuangkan.
“Semua warga masyarakat berharap kewenangan KY memang harus dioptimalkan,” ujar Adi Mansar saat saat tampil sebagai narasumber dalam Webinar “Kajian Akademik Optimalisasi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Perubahan Regulasi Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011” di Aula FH UMSU, Rabu (10/8/2022).
Dijelaskannya, landasan filosofis pentingnya optimalisasi kewenangan KY ini termaktub dalam Sila kedua Pancasila, yak Kemanusian yang Adil dan Beradab dan Pasal 2 UU KY.
Adi Mansar juga membeberkan beberapa catatan yang perlu di perkuat dalam optimalisasi kewenangan KY kedepannya, diantaranya tentang daftar inventasi masalah keanggotaan komisi, Kantor Perwakilan KY, soal penyadapan dan Kedeputian.
“Saya melihat secara utuh perubahan ini memang sangat mendesak dan sangat perlu dalam rangka penguatan KY,” tegasnya.
Adi Mansar juga mennyarankan, calon keanggotaan KY tidak perlu dibuat ada pengklasifikasian bahwa minimal 2 orang mantan hakim 3 orang mantan hakim dalam calon keanggotaannya, dengan 7 orang calon KY maka 40% dari calon sudah pasti calonnya dari mantan hakim.
“Sehingga saya sekali lagi mengusulkan prasa dalam mantan hakim ini tidak perlu ada, di hapus saja. Sehingga tidak ada kekhususan untuk para mantan hakim yang akan mencalonkan menjadi calon anggota KY,” tegasnya.
“Menurut saya haruslah kita lihat dari sisi seluruh warga negara RI ini sama kedudukan dan kesempatannya. Jadi KY harus bisa melepaskan diri dari kaitan-kaitan dimana mantan hakim diberikan pelungan lebih luas,” imbuhnya.
Terkait Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang telah masuk di longlist perubahan UU 2022-2024, Adi Mansar para akademisi dan stake holder untuk mendukung perubahan tersebut agar KY dapat semakin baik lagi.
Ia juga menyarankan agar memberi reposisi penghubung KY di daerah, dimana penghubung KY di daerah belum sekuat seperti ombusdman seperti sekarang.
“Jadi kita perlu banyak Kantor Penghubung di daerah,” harapnya.
Ia juga menyoroti KY yang memiliki struktur yang sangat ramping. Menurutnya, hal ini tentu saja memerlukan dukungn secara oprasional dan sebagainya dlm teknis oprasional.
Selain itu ia juga menyinggung beberapa persoalan lainnya, seperti pengusungan Hakim Agung, realisasi kewenangan penyadapan bekerjasama dengan penegak hukum yang selama ini belum bisa terlaksana dengan alasan teknis.
“Dan banyak lagi beberapa hal pokok yang perlu adanya perubahan atau penguatan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang nantinya, seperti Pasal 50, 51, 11 dan lain-lain,” pungkasnya. (*)