• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Juli 5, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Polisi Gadungan Kembali Marak, Warga Diminta Hati-Hati dan Lebih Berani

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/08/02
in Nasional
0
Menakar UU Ciptaker Bab X dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI 

Azmi Syahputra

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra angkat bicara terkait fenomena polisi gadungan yang marak terjadi belakangan ini.  Terakhir kejadian di Jakarta,di sekitar Roxy, Cideng, Jakarta Pusat, dimana ada seorang memakai seragam polisi dan menghentikan kendaraan untuk meminta surat-suratnya.

Diketahui, pelaku melakukan aksinya dengan modus tersangka mempersiapkan dirinya terlihat seperti anggota Polri, baju polisi tersebut dibeli pelaku beli sendiri beserta alat kelengkapannya. Termasuk pelaku melakukan kegiatan-kegiatan dengan menyerupai anggota Polri seperti mengatur jalan , memberhentikan kendaraan yang melanggar dan sebagainya bahkan melakukan pungutan liar, pemerasan pada pengendara kendaraan.

Azmi menegaskan, polisi gadungan atau orang yang mengaku-ngaku sebagai polisi tersebut dapat dikenakan tindak pidana berupa pemerasan dan penipuan.

“Jelas ini adalah perbuatan pidana dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sekaligus penipuan,” ujar Azmi, Senin (1/8/2022).

“Dikategorikan sebagai tindak pidana penipuannya karena pelaku menggunakan ‘nama palsu’ sebab memakai nama yang bukan namanya sendiri, sedangkan ‘keadaan palsu’ misalnya mengaku dan bertindak sebagai anggota kepolisian, yang sebenarnya ia bukan seorang polisi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Azmi menjelaskan, unsur penipuan yang dikatakan memakai keadaan (pribadi) palsu yaitu apabila si pelaku itu bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanda pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu, orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan/pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan, dalam hal ini pelaku memperkenalkan dirinya sebagai pejabat kepolisian.

“Karenanya polisi gadungan ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 jo 368 KUHP. Apalagi jika orang tersebut telah melakukan membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Azmi.

Selain itu, alumni Fakultas Hukum UMSU ini mengatakan polisi gadungan juga bisa dikenakan pasal lain sebagai perbuatan berlanjut, tergantung dari rentetan perbuatan yang dilakukan oleh polisi gadungan tersebut.

Terkait fenomena ini, Azmi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati, terutama bersikap lebih berani, jika ketemu petugas atau ada orang yang mengaku sebagai petugas polisi, apalagi petugas yang menghentikan, memeriksa dan minta macam-macam pada tempat-tempat yang tidak lazim ada petugas, apalagi tempat sepi, gelap dengan mengaku mengaku sebagai anggota Polisi.

“Warga harus lebih berani tanyakan kartu identitas anggota kepolisian yang merazia. Jangan takut untuk mendokumentasikan pelaku (divideokan) dan menanyakan langsung terkait surat tugas atau id card, termasuk identitas pembanding lainnya dari petugas tersebut, termasuk jika perlu di konfirmasi pada nomor telpon kantor kepolisan nama orang tersebut,” kata azmi

“Bahkan, kalau memungkinkan tangkap pelakunya dan serahkan ke kantor polisi terdekat guna penegakan hukum yang tegas,” pungkas Azmi. (*)

Tags: Azmi SyahputraPolisi Gadungan
Previous Post

Pilih Jurusan 'Air and Space Law', Alumni Fakultas Hukum UMSU ini Dapat Beasiswa LPDP ke Leiden University

Next Post

Sebut Penduduk Surga Kebanyakan Bangsa Indonesia, Ini Alasan Wapres KH Ma'ruf Amin

Related Posts

Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 Harus Selektif dan Berhati-hati

27 Juni 2025
117
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
177
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
194
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Pakar Soal Polwan Bakar Suami: Perlu Didalami Fakta dan Motifnya, Belum Tentu Semata KDRT

10 Juni 2024
144
Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

15 Mei 2024
207
Next Post
Sebut Penduduk Surga Kebanyakan Bangsa Indonesia, Ini Alasan Wapres KH Ma’ruf Amin

Sebut Penduduk Surga Kebanyakan Bangsa Indonesia, Ini Alasan Wapres KH Ma'ruf Amin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In