• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/07/26
in Nasional
0
Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK

Mardani Maming. (Sumber: inilah.com)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming segera menyerahkan diri. Ultimatum itu disampaikan setelah lembaga antirasuah resmi menetapkan politikus PDI Perjuangan (PDIP) dan Bendahara PB NU  tersebut sebagai buronan.

“KPK berharap tersangka (Mardani Maming) dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (26/7).

Diketahui, tim penyidik KPK gagal menangkap Maming saat mendatangi salah satu apartemennya di wilayah Jakarta Pusat. Maming disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Keputusan KPK menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Maming mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Sebelumnya, Maming bersikeras tak akan memenuhi panggilan penyidik KPK hingga putusan Praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Sementara itu, Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

“Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan,” terang Ali.

KPK memproses hukum Maming lantaran yang bersangkutan diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

Maming bersama dengan adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Mardani Maming yang kini sendang menjadi sorotan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Mardani H Maming dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, 17 September 1981 itu mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2009.

Namun, jabatan itu hanya Mardani emban selama setahun lantaran pada 2010 ia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu melalui Pilkada. Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama 2 periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018. (*)

Tags: Korupsi Mardani MamingKPKMardani Maming
Previous Post

Puisi~puisi Fiana Winata (4)

Next Post

Mahasiswi PAI UM Bandung Raih “Best Presenter” pada Islamic Religion Education Conference

Related Posts

Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

Pernyataan Sikap Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Perihal Polemik Capim KPK: Kembalikan Marwah dan Independensi Lembaga Anti Korupsi Indonesia

8 November 2024
158
GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

16 September 2024
464
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160
Tahan Koruptor Surya Darmadi, Kejagung Layak Diapresiasi

Pakar Soal Klaim KPK Akan Tangkap Harun Masiku dalam 1 Minggu: Orang yang Lagi Sembunyi Kok Diumumkan Akan Ditangkap!?

12 Juni 2024
144
Pendaftaran Mulai 26 Juni, Pansel Undang Warga Indonesia Ikut Seleksi Capim dan Dewas KPK

Pendaftaran Mulai 26 Juni, Pansel Undang Warga Indonesia Ikut Seleksi Capim dan Dewas KPK

2 Juni 2024
147
Kritik Pledoi Juliari Batubara, Alpha: Kapasitas Terdakwa Pejabat Publik, Tidak Bijak Bawa-bawa Anak dan Keluarga

Mahupiki Sesalkan  Kegaduhan antara Komisioner KPK dengan Anggota Dewas

1 Mei 2024
144
Next Post
Mahasiswi PAI UM Bandung Raih “Best Presenter” pada Islamic Religion Education Conference

Mahasiswi PAI UM Bandung Raih “Best Presenter” pada Islamic Religion Education Conference

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In