• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 2, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Tak Bisa Proses Kasus Lili Pintauli, Pimpinan KPK Dinilai Ngeles

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/07/24
in Nasional
0
Kritik Pledoi Juliari Batubara, Alpha: Kapasitas Terdakwa Pejabat Publik, Tidak Bijak Bawa-bawa Anak dan Keluarga

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, pernyataan Wakil Ketua Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Alexander Marwata yang menyatakan lembaganya tidak bisa memeriksa kasus Lili Pintauli Siregar adalah sebuah keprihatinan.

“Sikap keengganan  ini lebih sebagai upaya ngeles (menampik) dan penghindaran dari tugas tanggungjawabnya. Mestinya jangan sampai menurunkan derajat penegak hukum sebagai alat untuk memberikan keadilan dan biasanya respon begini dilakukan oleh karakter pihak yang gagal,” ujar Azmi melalui keterangan tertulisnya, Ahad (24/7).

Azmi menilai, saat ini KPK menjadi tawanan dalam dirinya sendiri, kualitas penegakan hukum semakin lemah ditengah ketidaktertiban yang dilakukan oleh unit organ KPK sendiri.

“Ironisnya lagi Ketua KPK selalu menyampaikan pada publik, bahwa KPK memastikan memegang prinsip zero tolerance. KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” kata Azmi.

Namun pada akhirnya, lanjut Azmi, kualitas KPK dirasakan dan dinilai dari hasil kerjanya. Hasil kerja KPK itulah yang dicermati masyarakat untuk mengatakan bahwa KPK sekarang semakin jinak, budaya kerja ngeles,
menghindari suatu tuntutan atau tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi KPK yang membuat keadilan semakin terabaikan.

Azmi menilai, teriakan berani jujur oleh KPK hanya retoris, diantara telah jelas dan nyata terjadi penyelewengan dan kewenangan diselewengkan, penyalahgunaan jabatan, dimana organ KPK mempraktikkan sendiri hal yang dikecamnya.

Bahkan, kata Azmi,  kini tanpa tindakan yang tegas terkait perbuatan Lili Pintauli dalam kapasitasnya sebagai insan KPK, apalagi secara khusus sebagai salah satu pimpinan KPK yang semestinya mendapatkan sanksi lebih berat jika mengacu UU 30/2002 tentang KPK, di mana ada penambahan sepertiga hukuman bagi pelaku korupsi yang berasal dari KPK, bukan pula malah menghindar atau berkompromi

“Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memproses hukum koleganya sendiri, karena KPK juga pernah memproses kasus AKP Suparman pada tahun 2005, dimana bermula adanya upaya dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK, Setelah serangkaian penyelidikan, KPK akhirnya menaikkan kasus tahap ke tingkat penyidikan,” ungkap Azmi.

AKP Suparman ditangkap di kediamannya di Bandung dan sidang pengadilan termasuk dalam kasus penyidik KPK Stefanus Robin yang memeras walikota Tanjung Balai, dimana KPK bisa memproses lanjut, tidak ngeles ,malah kini membuat pernyataan yang kesannya simpang siur seperti dalam kasus komisioner Lili Pinta Ulli.

Jadi, kata Azmi, upaya ngeles organ KPK, dan tidak ada standarisasi penanganan proses hukum insan KPK dalam kasus ini akan banyak dampak negatif yang ditimbulkan sekaligus menjadi sebuah tragedi dan menjadi cermin sejarah bangsa dan sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi pimpinan KPK termasuk Dewas KPK berada ditepi jurang kehancuran.

“Runtuhnya fungsi etik Dewas, dalam melihat upaya penghindaran tanggungjawab pidana yang dilakukan Lili selaku komisioner KPK, jadi ini sikap yang sangat tidak tepat dari KPK,” tegasnya.

“Hal ini serasa diberikan impunitas oleh KPK, karena impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan lebih besar di masa yang akan datang,” imbunya.

Menurut Azmi, semestinya KPK mengingat tujuan dan cita-cita UU KPK haruslah lebih berani memproses perilaku yang bertentangan dengan hukum, menggali fakta serta rekomendasi tindak lanjut penegakan hukumnya guna mengimbangi upaya penghindaran tanggung jawab yang dilakukan Lili sebagai komisioner KPK.

“Sebab perbuatan yang dilakukan Lili pada saat ia menjabat sebagai komisioner KPK haruslah dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (*)

Tags: Alexander MarwataGratifikasiKPKLili Pintauli Siregar
Previous Post

SD MuhlaS-Gendis Sewu Bersinergi Gali Potensi Literasi Siswa untuk Atasi Kecanduan Gadget

Next Post

Bantu Tunanetra, Mahasiswa FISIP UMSU Bangun Gerakan "Meminjamkan Mata" Berbasis Digital

Related Posts

Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

Pernyataan Sikap Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Perihal Polemik Capim KPK: Kembalikan Marwah dan Independensi Lembaga Anti Korupsi Indonesia

8 November 2024
157
GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

16 September 2024
463
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160
Tahan Koruptor Surya Darmadi, Kejagung Layak Diapresiasi

Pakar Soal Klaim KPK Akan Tangkap Harun Masiku dalam 1 Minggu: Orang yang Lagi Sembunyi Kok Diumumkan Akan Ditangkap!?

12 Juni 2024
144
Pendaftaran Mulai 26 Juni, Pansel Undang Warga Indonesia Ikut Seleksi Capim dan Dewas KPK

Pendaftaran Mulai 26 Juni, Pansel Undang Warga Indonesia Ikut Seleksi Capim dan Dewas KPK

2 Juni 2024
147
Kritik Pledoi Juliari Batubara, Alpha: Kapasitas Terdakwa Pejabat Publik, Tidak Bijak Bawa-bawa Anak dan Keluarga

Mahupiki Sesalkan  Kegaduhan antara Komisioner KPK dengan Anggota Dewas

1 Mei 2024
144
Next Post
Bantu Tunanetra, Mahasiswa FISIP UMSU Bangun Gerakan “Meminjamkan Mata” Berbasis Digital

Bantu Tunanetra, Mahasiswa FISIP UMSU Bangun Gerakan "Meminjamkan Mata" Berbasis Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In