TAJDID.ID || Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR.
Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/7).
Menanggap hal ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tetap ngotot mengajukan draf KHUP yang sarat kontroversi tersebut. Padahal, menurut KontraS masih ada pasal-pasal problematik di dalamnya.
Melalui sebuah cuitan di akun twitternya Kontras menyebut ini membuktikan watak pemerintah yang tidak peduli dengan kritik warga soal pasal-pasal bermasalah di RKUHP.
Kemarin, Wamenkumham Eddy Hiariej @Kemenkumham_RI telah menyerahkan draf RKUHP ke @DPR_RI. Padahal masih ada pasal-pasal problematik didalamnya. Hal ini membuktikan watak pemerintah yang tak memedulikan kritik warga soal pasal-pasal bermasalah di RKUHP. #SemuaBisaKena pic.twitter.com/6V7jVTNjO7
— KontraS (@KontraS) July 7, 2022
Diketahui, terkait RKUHP, Eddy menerangkan ada penyempurnaan yang meliputi tujuh hal terkait 14 isu krusial, yaitu terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, dan tipo.
Eddy mengatakan tim pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RKUHP yaitu the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama.
Kemudian, advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
“Komisi III DPR menerima naskah RKUHP dan RUU PAS yang telah disempurnakan,” demikian bunyi poin kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Wamenkumham. (*)





