TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, KUHP Nasional sudah menjadi kebutuhan yang urgen bagi bangsa Indonesia. Karena itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk fokus mengawal dan mendorong disahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) guna menggantikan KUHP Kolonial yang dirasa sudah tidak sesuai dengan keadaan kehidupan masyarakat kekinian.
“Karena aturan ini buatan pikir manusia tentunya tidak ada Undang undang yang sempurna karenanya apabila polemik atas RKUHP ini terus berlanjut, tidak akan selesai -selesai, akan jadi tarik menarik, justru ini akan berdampak tertundanya kembali pengesahan RKUHP nasional yang sudah menjadi urgensi bagi bangsa Indonesia,” ujar Azmi lewat keterangan tertulisnya, Jum’at (25/11).
Diketahui, naskah RKUHP sudah direkomendasi komisi III DPR RI untuk di bawa ke sidang rapat pembahasan tingkat II paripurna saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022),
“Ini saatnya merindukan terwujudnya KUHP Nasional yang tentunya lebih mengedepankan perpaduan keseimbangan, yang bermuatan kewajiban, hak,tanggung jawab, moral dan hukum berjiwa bangsa,” kata Azmi.
Menurut Azmi, pastinya akan ada hal- hal yang tentunya belum sempurna dan belum dapat memenuhi semua harapan, namun setidaknya rancangan ini telah dikoreksi dengan mendengarkan aspirasi elemen masyarakat dan tentunya rancangan ini diharapkan lebih mendekati pada kehendak mayoritas kepentingan nasional.
“Nantinya bila dalam praktiknya ada penyimpangan maupun kerugian bagi masyarakat tentunya masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya, termasuk undang- undang ini dapat diuji kembali secara terbuka dengan mekanisme yang ditentukan undang undang,” sebut Azmi Syahputra. (*)