TAJDID.ID~Medan || Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan tema “Optimis Hadapi Covid-19 Menuju Sukses Muktamar Ke-48” yang diselenggarakan pada hari ini, Kamis 30 Juni 2022 M melalui telekonferensi video akhirnya selesai diselenggarakan dan menghasilkan beberapa keputusan penting terkait penyelenggaraan Muktamar Muhammadiyah/’Aisyiyah ke-48 di Surakarta.
Berikut beberapa Keputusan Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah tahun 2022 terkait pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48;
Pertama, Muktamar dilaksanakan pada tanggal 18–20 November 2022 di Kota Surakarta.
Kedua, Muktamar dilaksanakan secara tatap muka sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Ketiga, Muktamar dihadiri oleh Anggota, Peserta, dan Peninjau sesuai Anggaran Rumah Tangga pasal 22 ayat (5). Khusus peserta dan peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dalam jumlah terbatas.
Penggembira Boleh Hadir
Dalam keputusan Tanwir tersebut dijelaskan juga, bahwa penggembira dapat diberi kesempatan untuk menghadiri Muktamar dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta mengedepankan keamanan, keselamatan, dan kearifan untuk pengakhiran pandemi Covid-19.
Kemudian, pengaturan tentang kehadiran penggembira mengacu pada ketentuan yang direkomendasikan oleh MCCC.
Pengelolaan penggembira dilakukan oleh Panitia Muktamar secara seksama yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan MCCC dan berbagai pihak terkait.
Tanwir Muhammadiyah dan’Aisyiyah adalah permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ’Aisyiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa. (*)
Keputusan Tanwir Muhammadiyah ‘dan Aisyiyah tahun 2022 selengkapnya dapat diunduh di sini