TAJDID.ID~Medan || Law Firm Adi Mansar Law Institute (AMLI) menegaskan, bahwa klien mereka Koperasi Agro Sumber Sejahtera tidak pernah melakukan perbuatan alih fungsi lahan seperti yang dituduhkan oleh pihak tertentu.
Penegasan itu disampaikan Managing Partner AMALI, Dr Adi Mansar SH MHum menanggapi pemberitaan media online yang menuding klien mereka telah melakukan perbuatan alih fungsi lahan.
“Informasi itu tidak benar. Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan alih fungsi lahan,” ujar Adi Mansar melalui keterangannya, Senin (30/5).
Terkait hal tersebut, Adi Mansar membeberkan sejumlah fakta, diantaranya; bahwa Koperasi Agro Sumber Sejahtera memiliki dan menguasai lahan seluas ± 360 Ha berlokasi di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
“Adapun dasar penguasaan dan memiliki kebun kelapa sawit tersebut dengan Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di Desa Tanjung Ibus dengan luas 237,75 Ha yang ditandatangani oleh kepala Desa Tanjung Ibus bernama Surdik sebanyak 43 Surat,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Adi Mansar, bahwa ganti rugi tahun 2014 oleh Koperasi Agro Sumber Sejahtera kepada pemilik lahan (H. Saleh Bangun /Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014) berdasarkan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di hadapan Notaris Sulaiman (Notaris Langkat). Bahwa H Saleh Bangun / Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 menguasai dan memiliki lahan kebun sawit tersebut dengan cara pelepasan hak dengan ganti rugi pada Tahun 2007 yang diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Ibus saat itu bernama Surdik.
Baca berita terkait: Rugi Hingga Rp7 Milyar Lebih, Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera Laporkan Pencurian Sawit ke Polisi
Selanjutnya, bahwa sejak lahan dibeli telah ada tanaman Kelapa Sawit hingga saat ini telah berumur ± 14. lengkap sarana dan prasarananya (gedung kantor, gudang, rumah karyawan, pos jaga, jembatan dan jalan serta tangkahan boat).
“Selain prasarana tersebut ada sarana transportasi darat (truck, pick up, sepeda motor, becak angkutan) dan transportasi air (speed boat, boat dengan muatan 3 ton, dan boat muatan 5 ton serta perahu),” kata Adi Mansar.

Adi Mansar juga mengungkapkan, bahwa pada Desember Tahun 2021, Surdik (mantan Kepala Desa) yang mengaku sebagai ketua “Kelompok Tani Sumber Makmur” datang bersama rombongan laki dan perempuan (memakai seragam) terdiri dari 5 (lima) Kelompok Tani ingin menguasai lahan milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera dengan alasan Kelompok Tani telah mengurus izin Hutan tanaman Mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Mantan Kepala Desa dibantu oleh Ormas OKP melakukan pengrusakan terhadap fasilitas sarana dan prasarana milik Koperasi dan melakukan perbuatan pengancaman kekerasan dengan mempergunakan senjata tajam dan mengusir seluruh karyawan dan keluarganya dari areal kebun,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Adi Mansar, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97/Menhut-II/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang SOP Perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ada beberapa persyaratan yang harus di Lakukan Setelah memperoleh persetujuan izin prinsip termasuk pertimbangan teknis dari Bupati kepada Gubernur, baru kemudian rekomendasi dari Gubernur kepada Kementerian Kehutanan selanjutnya penentuan dan pengukuran tapal batas yang sampai saat ini belum pernah dilakukan.
Adi Mansar juga menambahkan, bahwa Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : P.6/PSKL/SET/PSL.1/5/2016 tentang Pedoman Esesmen Konflik Tenurial Kawasan Hutan, mensyaratkan agar menyelesaikan seluruh kewajiban hukum apabila terlebih dahulu ada pihak lain yang telah mengusahai dan menguasai areal tersebut lebih dahulu, hal itu tidak pernah dilakukan walau ada Pendamping Kelompok Tani bernama M. Said sebagaimana pemberitaan media.
“Mekanisme SOP tidak lakukan pihak yang mengaku mempunyai ijin bukan karena tidak mengerti aturan, tetapi ada niat lain ingin menguasai areal koperasi dengan jalan pintas, sehingga melakukan pengrusakan, kekerasan dan pencurian. Barang-barang rusak berupa Pintu, Jendela, Gudang, mobil serta yang hilang berupa mesin Genset/Listrik, mesin air, mesin mobil, boat 3 (ton), Baterai Mobil, Pupuk, sepeda motor 2 (dua) unit, Gerobak/kereta sorong, Kompor dan tabung Gas, peralatan Panen,” kata Adi Mansar.
Berdasarkan dalil-dalil serta uraian tersebut, Adi Mansar mengatakan, Koperasi Agro Sumber Sejahtera membuat Upaya Perlindungan Hukum melalui Laporan Polisi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/131/I/2022/SPKT/Polda oleh Korban M. Yusup.
Sejak Laporan Polisi tersebut dibuat, pengurus Koperasi mengajukan:
Pertama, memohon Perlindungan Hukum kepada Aparat Kepolisian dan Brimob untuk memastikan tidak bertambahnya kerugian baik akibat pencurian maupun ancaman bunuh/kekerasan dari anggota yang mengaku Kelompok Tani yang memakai baju seragam ketika melakukan aksi-aksi dilapangan di duga di mobilisasi oleh orang-orang yang mengambil keuntungan secara pribadi seperti pendamping Kelompok Tani.
Kedua, tindakan Aparat kepolisian yang berjaga di areal lahan koperasi telah mengamankan dan menetapkan satu Ketua Kelompok Tani sebagai Tersangka saat melakukan pencurian Tandan Buah Segar di kebun yang dikelola Koperasi Agro Sumber Sejahtera (Ruswandi/Ketua Kelompok Tani Mangrove Sumber Tani Jaya.
Ketiga, meminta aparat Kepolisian segera Menangkap dan Memproses seluruh Pengurus dan anggota Kelompok tani serta Pendamping Kelompok Tani yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum di areal Koperasi Agro Sumber Sejahtera,
“Karena akibat perbuatan dan tindakan mereka banyak pekerja dan keluarganya hilang pekerjaan akibat takut jadi korban kekerasan,” ujar Adi Mansar.
“Keempat, mengusut tuntas setiap Ormas yang terlibat sebagai Pengawal anggota Kelompok Tani dalam melakukan kekerasan, pencurian sehingga selama 5 (lima) bulan hasil kebun Koperasi Agro Sumber Sejahtera dinikmati secara illegal,” pungkasnya. (*)