TAJDID.ID~Medan || Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera mengalami kerugian hingga sebesar Rp7,2 Milyar akibat pencurian sawit yang dilakukan oleh segerombolan orang yang mengatasnamakan kelompok tani.
Law Firm “ADI MANSAR LAW INSTITUTE” sebagai kuasa Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera sesuai dengan kuasa khusus tanggal 05 Januari 2022 untuk mewakili kepentingan hukum Koperasi dan Anggota Koperasi menjelaskan, lahan sawit seluas 365 hektar yang berada dikawasan Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut tersebut, diketahui asal muasal kepemilikannya secara sah melalui jual beli dihadapan Notaris sejak tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 silam.
“Sejak dibeli lahan tersebut dikelola dengan cara kelompok berupa Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera sejak Tahun 2015 hingga saat ini belum pernah ada pemindah tanganan kepada pihak lain,” ujar Dr Adi Mansar SH, MHum didampingi Guntur Rambe SH MH, Doni Hendra Lubis SH MH dan Ahmad Syopyan Hussein Rambe SH MH dari Kantor Adi Mansar Law Institute, Senin (23/05/22).
Lebih lanjut Adi Mansar mengatakan, sejak bulan Januari tahun 2022 ada pihak-pihak yang memaksa mengambil alih lahan milik Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera bertujuan mencuri buah kelapa sawit milik koperasi dan merusak kantor serta fasilitas lain yang terletak di areal.
“Meski orang-orang yang mengaku sebagai kelompok tani mempunyai izin di Kecamatan Secanggang, untuk tanaman mangrove dan sejenisnya. Tetapi izin yang mereka maksud tidak jelas secara luas dan ukuran, karena tidak pernah ada pengukuran dan penetapan tapal batas serta pengukuhan kawasan tentang izin yang mereka maksud,” kata Adi Mansar.
Kalaupun ada izin yang dimiliki, pasti tidak untuk melakukan panen atas buah kelapa sawit milik orang lain/klien kami. Secara yuridis apa bila ada izin dan kemudian telah ada pihak lain terlebih dahulu di atas lahan yang diperoleh izin wajib menyelesaikan proses peralihan dengan pihak ke tiga dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan PP Nomor 23 Tahun 2021,” imbuhnya.
Masih menurut Adi Mansar, bahwa sejak lahan tersebut di beli hingga saat ini umur tanaman kelapa sawit tersebut sudah berumur 12 Tahun dengan perkiraan hasil panen + 300 Ton setiap putaran panen yang durasinya dua kali satu bulan. Sehingga sejak adanya aksi pencurian hingga saat ini kerugian akibat pencurian buah kelapa sawit 2.400 Ton.
Atas perbuatan segerombolan tersebut, bahwa pihak Koperasi melalu selaku kuasa hukum dari Koperasi mengambil beberapa langkah hukum, membuat Laporan Polisi pada Polda Sumatera Utara (1) Nomor : STTLP / B / 139 / I / 202 / SPKT / Polda Sumatera Utara. (2) Nomor : STTLP / B / 139/ I / 2022/SPKT/Polda Sumut. (3) Nomor : STTLP / B / 770 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumut. (4) Nomor : STTLP / B / 131 / I / 2022 / SPKT /Polda Sumut.
Dari hasil perkembangan, lanjut Adi Mansar, bahwa penyidik telah melakukan tindakan dan menangkap tangan (OTT) pengurus Kelompok Tani yang sedang mencuri buah kelapa sawit dilapangan dan saat ini sedang diproses hukum.
“Guna untuk menghindari ada konflik horizontal antara sesama masyarakat, managemen koperasi meminta bantuan pengamanan personil Kepolisian dilapangan yang secara resmi dan sah serta sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya lagi
Atas kerugian yang dialami oleh klien kami, sebesar Rp.7.200.000.000 (Tujuh milyar dua ratus juta rupiah), selain melakukan upaya hukum pidana juga melakukan upaya hukum perdata.
“Karena diperoleh informasi ada pihak-pihak yang tidak punya kapasitas melakukan beking/melindungi perbuatan pencurian dan perusakan fasilitas yang ada di komplek perumahan milik Koperasi,”ucap Adi Mansar.
Ia pun meminta semua pihak untuk menahan diri untuk tidak memasuki lokasi/areal kebun milik koperasi tanpa izin dari menagemen apalagi melakukan aktivitas lain di atas areal kebun baik yang mengaku menerima kuasa maupun tidak. (*)