TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan, media sosial dan perkembangan teknologi informasi digital di Indonesia memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk disalahgunakan untuk perjudian online.
Azmi mengungkapkan, fenomena kekinian dengan banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi bahkan terkadang masuk melalui penawaran what up dan sarana medsos lainnya, bahkan situs-situs judi online tersebut kini berani memasang iklan promosi berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan.
“Ini jelas penyalahgunaan atas perkembangan teknologi informasi dan kejahatan ini harus disikapi serius dengan segera karena merupakan perbuatan tindak pidana,” tegas Azmi melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (27/5) .
Mengingat pemilik akun dan bandar judi kini sangat piawai dengan modus operandinya yang selalu berpindah akun dan menggunakan aplikasi judi online dengan nama yang berbeda, maka Azmi menyerukan agar aparat penegak hukum mengangkap, menyikat dab menghukum siapapun yang mem-backup judi online ini.
Disampaikannya, ada beberapa skema inovatif guna menjadi solusinya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu memperkuat sistem Patroli online dan penambahan sarana mesin sensor cyber drone di pusat maupun di daerah, serta penambahan personil tim.
“Sehingga satuan tugas (satgas) ini dapat lebih maksimal untuk terus mengawasi dalam 24 jam dalam hal ini dapat dijalankan oleh unit Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama guna mencegah tindak pidana UU ITE, khususnya tindak pidana judi online,” tegasnya.
Selain itu, kata Azmi, masyarakat atau setiap pengguna media sosial juga diberikan sistem berupa aplikasi ruang pengaduan yang mudah untuk melaporkan jika warga menemukan akun perjudian online melalui laman resmi Patroli Siber dan harus segera ditindaklanjuti dalam waktu paling lama misal 2 jam setelah pelaporan warga.
Upaya lainnya, lanjut Azmi, tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat termasuk melakukan sosialisasi kesemua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa terapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online sebagaimana ancaman pidana Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.
“Sampai saat ini harus diakui upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal untuk memberantas tuntas judi online ini,”
Menurut Azmi, judi online ini berdampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat, bagai masuk dalam lingkaran setan dan berpotensi terjebak dalam lilitan hutang, akan ketagihan hingga kebangkrutan dan memaksakan perbuatan apapun agar bisa berjudi.
Jadi, kata Azmi, untuk saat ini tidak ada upaya lain selain harus memaksimalkan patroli judi online dan menambah cyberdrone guna dapat segera menghapus dan memblokir segala bentuk konten tindak pidana UU ITE, lebih khusus kejahatan perjudian yang makin banyak di pelbagai platform digital.
“Serta bila ditemukan bukti yang jelas jejak digital pelaku maka tangkapi semua bandar judi online termasuk pemainnya, karena jejak digital inilah yang sulit dihapus oleh pelaku,” tutup Azmi. (*)
Editor: Maestro Sihaloho