TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMSU) mejalin kerjasama dengan empat lembaga non perguruan tinggi, yakni Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Kerjasama tersebut dikukuhkan melalui penandatangan Memoramdum of Agreement (MoA) yang disaksikan langsung Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP, WR I Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum dan WR III Dr Rudianto MSi di Auditorium Fakultas Hukum UMSU, Kamis (21/4/2022).
Naskah MoA ditandatangaini langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum. Sedangkan pihak kedua ditandatangani oleh Ibrahim Nainggolan, S.H., M.H (LAPK), Sierly Anita Ghafar (Direktur LBH APIK), Oktina (UNHCR) dan perwakilan PDAM Tirta Kualo.
Kepada TAJDID.ID, Dr Faisal menjelaskan, dalam rangka meningkatan kualitas perguruan tinggi, salah satu hal yang perlu dan strategis dilakukan adalah mengadakan kerja sama serta kolaborasi antar perguruan tinggi atau dengan pihak lain.
“Atas dasar itulah terus menjajaki dan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, terutama terkait Tridarma Perguruan Tinggi,” ujar Faisal.
Lebih lanjut dikatakannya, kerjasama dan visi ke depan untuk mengembangkan perguruan tinggi mutlak diperlukan.
“Jika kita tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka kita tidak mungkin akan memperoleh kemajuan yang memadai. Jadi sudah pada saatnya perguruan tinggi, termasuh Fakultas, memiliki jaringan kerja sama dan kebijakan yang mengarah pada pengembangan ekselensinya dan hal ini dipandu oleh visi ke depan yang relevan,” kata Faisal.
“Mudah-mudahan kerjasama yang kita jalin ini akan memberi manfaat dan mendatangkan kemaslahatan kepada kita semua,” imbuhnya. (*)