TAJDID.ID || Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait harga minyak goreng, yakni mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter. Artinya, pemerintah akan melepas harga minyak goreng kemasan sesuai dengan harga keekonomian atau sesuai mekanisme pasar.
Kebijakan itu diputuskan dalam rapat internal terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, di Istana Kepresidenan, Jakarta (15/3/2022).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil melihat perkembangan ketidakpastian global.Pasalnya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
Kebijakan baru pemerintah terkait harga minyak goreng ini langsung mendapat tanggapan dari publik. Banyak pihak merasa kecewa dengan kebijakan ini, apalagi sebelumnya menperindag sempat menuduh tindakan panic buying ibu-ibu rumah tangga sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng.
Salah satu kritik dilontarkan dr Berlian Idris melalui laman twitter pribadinya, Kamis (17/3).
“Setelah menuduh menimbun sementara rakyat mengular mengantri, kini migor hadir dgn harga baru yg lebih mahal nyaris 2x lipat. Belumlah efek ikutannya, kenaikan ini saja sudah sangat memberatkan warga,” ujarnya.
“Jika masih punya harga diri, tentu mundur adalah pilihan terhormat,” imbuh politisi new-comer Partai Demokrat ini.
Setelah menuduh menimbun sementara rakyat mengular mengantri, kini migor hadir dgn harga baru yg lebih mahal nyaris 2x lipat.
Belumlah efek ikutannya, kenaikan ini saja sudah sangat memberatkan warga.
Jika masih punya harga diri, tentu mundur adalah pilihan terhormat. pic.twitter.com/wfaKWCk7JV
— b i l i (@berlianidris) March 17, 2022
Tiba-tiba Stok Melimpah
Kritikan juga disampaikan Juru Bicara Muda Partai Amanat Nasional (PAN), Dimas Prakoso Akbar. Melalui laman twitter pribadinya @dimasakbarz mengungkapkan keheranannya, dimana saat diberlakukannya kebijakan HET yang dipatok Rp 14 ribu per kilo minyak goreng langka, tapi sewaktu dikeluarkan kebijakan baru sesuai mekanisme pasar stok minyak goreng langsung berlimpah di pasaran.
Ia menilai, dengan dikeluarkannya kebijakan ini artinya pemerintah “dikalahkan” dan masyarakat “dipaksa” untuk membeli minyak goreng dengan harga tinggi.
·
“Sewaktu harga dipatok Rp 14ribu minyak goreng menghilang, sewaktu harga diatas Rp 20ribu stok langsung berlimpah di pasaran. Artinya pemerintah “dikalahkan” & masyarakat “dipaksa” utk membeli minyak goreng dengan harga tinggi,” tulis Dimas.
Sewaktu harga dipatok Rp 14ribu minyak goreng menghilang, sewaktu harga diatas Rp 20ribu stok langsung berlimpah di pasaran.
Artinya pemerintah "dikalahkan" & masyarakat "dipaksa" utk membeli minyak goreng dengan harga tinggi
— Dimas Prakoso Akbar (@dimasakbarz) March 17, 2022
Diketahui, sebelum dikelurkannya kebijakan baru yang melepas harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar, pemerintah telah membuat kebijakan HET minyak goreng kemasan yang diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Januari lalu. Rencananya kebijakan itu berlaku selama 6 bulan. (*)