• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, November 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Azmi Syahputra: Pelaku Pemalakan Karantina Dapat Dipidana 9 Tahun

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/02/06
in Nasional
0
Kritik Pledoi Juliari Batubara, Alpha: Kapasitas Terdakwa Pejabat Publik, Tidak Bijak Bawa-bawa Anak dan Keluarga

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan pihak kepolisian harus menindak tegas siapapun yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan bermain curang terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Semestinya polisi harus segera menindak tegas siapapun yang bermain curang yang ada di bandara maupun di hotel apabila ditemukan ada oknum yang mencari keuntungan dalam kebijakan karantina ini,” ujar Azmi Syahputra, Ahad (6/2/2022).

Azmi menegaskan, pemerintah terkhusus polisi dan semua lapisan masyarakat punya kewajiban untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang menerapkan pengendalian pandemi agar jangan dirusak oleh perilaku orang-orang tertentu yang memanfaatkan situasi untuk pemalakan maupun penipuan.

“Dalam hukum pidana apabila ada tindakan pemalakan atau pemerasan ,telah diatur dalam Pasal 368 KUHP. Bagi pelaku yang melakukan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 9 Tahun,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMSU) ini.

Azmi menjelaskan, titik point dalam peristiwa ini adalah, sepanjang ditemukan kepolisian ada perbuatan yang dilakukan oleh siapapun untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan serta ada motif dan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain termasuk bila ditemukan penipuan maupun pemalsuan dalam rentetan perbuatan pelaku, maka ini murni pidana.

“Jadi pelaku sadar dan tahu atas perbuatannya memaksa, menipu atau memalsukan surat, dimana pelaku bertujuan agar korban menyerahkan barang berupa uang, penyerahan baru dianggap terjadi apabila korban telah kehilangan penguasaan atas barang tersebut maka pelaku ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” sebutnya.

Karenanya, kata Azmi,  perilaku pemerasan dalam karantina ini menjadi penting di usut bagi kepolisian untuk memastikan jangan ada lagi permainan dalam karantina dengan alasan dispensasi, apalagi yang bayar-bayar dengan cara pemerasan itu terjadi lagi, perbuatan ini sungguh memalukan dan dapat merusak reputasi pemerintah.

Oleh sebab itu diperlukan terus peningkatan kerjasama,sosialisasi dan edukasi serta bagi warga yang mengalami kerugian atau jadi korban pemerasan dalam kebijakan karantina di dorong untuk berani melapor kepolisian guna mencegah agar jangan sampai ada lagi permainan curang, tindakan pemalakan, penipuan maupun pemalsuan dalam bentuk apapun terkait kebijakan karantina yang mencoreng niat baik pemerintah Indonesia dalam upaya pengendalian pandemi,” tutup Azmi. (*)

Tags: Azmi SyahputraHukuman PemerasanKarantinaPemalakan
Previous Post

Alumni Sukses Fakultas Hukum UMSU ini Apresiasi Perkembangan dan Kemajuan Almamaternya

Next Post

Misran Lubis: Pentingnya Pendekatan Sosio-kultural dalam Pengawasan Penyelenggaran Perlindungan Anak

Related Posts

Azmi Syahputra: Legal Opinion Jadi Nafas Profesi Advokat

Azmi Syahputra: Legal Opinion Jadi Nafas Profesi Advokat

3 Oktober 2025
119
Pimpinan MA Mengaku Angkat Tangan Berantas Mafia Kasus, Azmi Syahputra: Mundur Saja!

Tim Advokasi Desak Polisi Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr. Astrandaya Ajie di Semarang

13 September 2025
878
Hari Pahlawan: Berjuang Terus Atas Dasar Kebenaran dan Kehormatan

80 Tahun Merdeka, Hukum Indonesia Dinilai Belum Lepas dari Jerat Kekuasaan

18 Agustus 2025
121
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Kasus Bupati Pati, Pakar Hukum: Harus Tetap Berlanjut ke Pengadilan

16 Agustus 2025
130
Pakar Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Keputusan Efektif Presiden

Enam Tahun Penundaan Eksekusi Silfester Cermin Kabut Penegakan Hukum

13 Agustus 2025
129
Pakar Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Keputusan Efektif Presiden

Pakar Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Keputusan Efektif Presiden

1 Agustus 2025
125
Next Post
Misran Lubis: Pentingnya Pendekatan Sosio-kultural dalam Pengawasan Penyelenggaran Perlindungan Anak

Misran Lubis: Pentingnya Pendekatan Sosio-kultural dalam Pengawasan Penyelenggaran Perlindungan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In